Semangat Dalam Optimalisasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran, Nilai IKPA KPPN Sijunjung Meningkat Setiap Tahun
Oleh: Dwidyavitri Sarfaldi (Pelaksana Seksi PDMS)
Instansi Pemerintah baik Kementerian/Lembaga bertugas sebagai pelayan publik yang menggunakan dana APBN. Dalam menjalankan tugasnya, pelaksanaan anggaran belanja dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga disediakan alat untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara). Alat ukur tersebut adalah IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran). IKPA sebagai alat monitoring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang terintegrasi dan dapat diakses melalui OMSPAN (Online Monitoring) SPAN. Melalui IKPA ini, kita dapat melihat sejauh mana progress dan kualitas mulai dari perencanaan anggaran, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran, hingga mengukur kualitas hasil pelaksanaan anggaran yang tentunya demi mendukung belanja yang berkualitas serta penguatan Value for Money.
Berdasarkan PER -5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, IKPA terdiri dari 3 aspek dan 8 indikator. Aspek tersebut diantaranya kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Adapun 8 indikator nya antara lain, Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Capaian Output, dan Dispensasi SPM. Nilai IKPA akan terbentuk dari pembobotan atas masing-masing indikator tersebut. Nilai IKPA dikategorikan menjadi : a. Sangat Baik (IKPA ≥ 95), b. Baik (89 ≤ IKPA < 95), c. Cukup (70 ≤ IKPA < 89), d. Kurang (IKPA < 70).
KPPN Sijunjung mengelola 64 satker dengan lingkup 3 wilayah, yaitu Kab. Sijunjung, Kota Sawahlunto, dan Kab. Dharmasraya. Diantara 64 satker tersebut terdapat satker yang berhasil meraih nilai IKPA 100 pada tahun 2023, yaitu Lapas Narkotika kelas III Sawahlunto. Selanjuntya, pada semester I Tahun 2024 ini, terdapat 6 satker yang mendapatkan nilai IKPA 100. Hal ini, KPPN Sijunjung sangat mengapreasiasi satker-satker yang selalu berusaha untuk memberikan dan mempertahankan kinerja terbaik nya.
Berikut nilai IKPA KPPN Sijunjung Tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2024 :
Dilihat dari histori data 2 tahun terakhir, IKPA KPPN Sijunjung mengalami peningkatan. Akan tetapi, masih terdapat beberapa indikator yang nilainya masih cukup atau kurang. Indikator tersebut diantaranya adalah Deviasi Hal III DIPA dan Belanja Kontraktual, dan Dispensasi SPM. Indikator pertama, Deviasi Halaman III DIPA. Indikator ini termasuk indikator yang paling rendah nilainya. Deviasi Halaman III DIPA terjadi karena realisasi anggaran melebihi atau kurang dari rencana anggaran yang telah disusun oleh satuan kerja yang bersangkutan. Semakin tinggi deviasi, ini menandakan perencanaan kas yang tidak baik dan efektif. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, di antaranya akurasi data pada dokumen sumber, kemampuan teknis pengelola keuangan, perencanaan anggaran yang tidak matang, alokasi pagu yang membiayai pelaksanaan kegiatan prioritas nasional sulit diprediksi, dan lainnya.
Indikator selanjutnya, yaitu belanja kontraktual. Rendahnya indikator ini bisa disebabkan beberapa hal, diantaranya ketidaktransparan dalam pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai ketentuan, keterlambatan dalam penyelesaian kontrak, dan lainnya. Kemudian, indikator yang masih kurang adalah Dispensasi SPM. Hal ini terjadi ketika satuan kerja mengajukan dispensasi SPM di akhir tahun karena melewati batas-batas penyampaian SPM akhir tahun yang sudah diatur dalam Peraturan Langkah-Langkah Akhir Tahun.
Permasalahan-permasalahan yang dapat mempengaruhi nilai IKPA KPPN Sijunjung tersebut dapat diatasi dengan memperhatikan beberapa hal, diantara nya, komitmen organisasi terhadap nilai IKPA, Kompetensi dan jumlah SDM yang memadai, dan koordinasi seluruh komponen terhadap pencapaian nilai IKPA. Berbagai upaya dapat dilakukan dengan meningkatkan komitmen organisasi terhadap pencapaian nilai IKPA, meningkatkan kompetensi pengelola keuangan, serta koordinasi yang baik antar penanggung jawab dan pengelola anggaran serta koordinasi antara pengelolaan anggaran dan KPPN akan membawa arah pengaruh positif, dimana semakin tinggi koordinasi maka akan semakin meningkatkan pencapaian kinerja yang bermuara pada peningkatan pencapaian nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran.