Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Peningkatan Cashless Payment dengan Digipay Satu dalam Optimalisasi Uang Persediaan Satuan Kerja

Oleh: Nadhilah Bunga Foureska
Pelaksana Subbagian Umum

Di era digital, teknologi berkembang dengan pesat, salah satunya di bidang perekonomian yaitu cashless payment atau non tunai. Cashless payment merupakan metode pembayaran atas transaksi tertentu tanpa menggunakan uang tunai. Metode cashless yang popular digunakan adalah e-wallet, Virtual Account, QRIS, Uang elektronik prabayar, kartu debit dan kartu kredit.

Sejalan dengan upaya simplifikasi proses bisnis dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) khususnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sijnjung memperkenalkan penggunaan Uang Persediaan (UP) melalui Sistem Digital Payment/ Marketplace yang dikenal dengan Digipay Satu.

Digipay Satu merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung/dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank himbara baik BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Digipay satu dapat digunakan oleh satuan kerja jika minimal terdapat tiga user aktif yaitu user pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bendahara.

Simplifikasi proses bisinisnya yaitu pejabat pengadaan akan memasukkan barang ke keranjang dan melakukan negosiasi dengan vendor. Setelah di dapat kesepakatan, pejabat pengadaan akan melakukan checkout barang/jasa dan mengirimkan persetujuan kepada PPK. PPK akan melakukan pengecekan barang, PPK dapat membatalkan transaksi jika barang tidak sesuai dan jika sudah sesuai PPK dapat menyetujui barang/jasa tersebut. Setelah disetujui, vendor akan melakukan pengecekan dan mengirimkan sesuai dengan pesanan. Setelah barang/jasa sampai di satuan kerja, dapat dilakukan pengecekan dengan menyetujui penerimaan barang, lalu barang akan dibayar oleh bendahara.

 

 

Penggunaan digipay satu memberikan berbagai manfaat.

  1. Satker
  • Otomatisasi & efisiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis)
  • Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, & pelaporan
  • Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ)
  • Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel)
  1. Vendor atau UMKM
  • Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment)
  • Peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing)
  • Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra)
  1. Bank
  • Pasar baru kredit (dengan mempertimbangkan record vendor pada Digipay)
  • Layanan bagi targeted segment
  • Brand mitra pemerintah
  1. Ditjen Perbendaharaan
  • Manajemen likuiditas yang lebih efisien (saldo kas termonitor)
  • Perencanaan kas yang lebih efektif
  • Data analytics
  1. Auditor/APH/DJP
  • Mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan langsung satker – vendor)
  • E-audit (data Digipay dapat digunakan untuk e-audit)
  • Memastikan kepatuhan wajib pajak

Transaksi Digipay Satu terus berkembang dari pertama kali Implementasi pada 1 April 2023, Perkembangan siginifikan terjadi pada jumlah satker, transaksi, dan nominal transaksi sampai dengan 30 Juni 2024. Totalnya terdapat 12.139 satker, 6.369 vendor, 38.345 Transaksi (2.803 KKP, dan 25.893 Virtual Account) dengan total nominal transaksi Rp89,47 Miliar. Diharapkan akan terus meningkat.

Mencapai transformasi digital tersebut, KPPN Sijunjung terus menyemarakkan penggunaan digipay satu melalui sosialisasi digipay satu, bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) dengan menggandeng pihak bank himbara (Bank BRI) kepada seluruh satker mitra kerja sehingga cashless payment dengan pemanfaatan digipay satu dapat meningkat serta pengelolaan Uang Persediaan pada satuan kerja lebih transparan dan akuntabel.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search