Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Yuk, Kenali Penyebab Penolakan SPM

Oleh : Rusmiyati (Pelaksana Seksi PDMS)

 

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen ini merupakan dokumen yang penting dalam proses pencairan dana, agar alokasi anggaran yang sudah ditetapkan dalam DIPA dapat direalisasikan tepat waktu.

Namun, tidak jarang terjadi penolakan SPM oleh KPPN. Bagaimana penolakan SPM bisa terjadi?

Penolakan SPM terjadi karena terdapat kesalahan dan ketidaksesuaian dokumen yang diajukan oleh satuan kerja dengan ketentuan yang berlaku pada saat pemeriksaan SPM. Penolakan ini tentu dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran yang berdampak pada kinerja satuan kerja.

Berikut beberapa kesalahan yang dapat menyebabkan penolakan SPM, antara lain:

  1. Kesalahan Dokumen: terdapat cacat penulisan pada SPM dan lampirannya. Cacat dapat berupa kesalahan penulisan data jumlah penerima, angka, huruf dan penggunaan kode transaksi yang tidak sesuai.
  1. Kelengkapan Dokumen: tidak melampirkan dokumen pendukung SPM secara lengkap dan benar. Ketidaksesuaian antara SPM dengan dokumen pendukung juga menjadi salah satu penyebab SPM tertolak.
  1. Pengajuan SPM melebihi batas waktu yang ditentukan. Pengajuan SPM yang melebihi batas waktu yang ditentukan atau tidak sesuai dengan kalender anggaran.
  1. Penolakan Data Supplier: terdapat perbedaan antara data supplier pada SPM yang diajukan oleh satker dengan data supplier di SPAN atau terdapat supplier baru pada SPM sehingga tidak ditemukan di SPAN.
  1. Ketersediaan Dana: Alasan penolakan Dana tidak cukup terjadi jika dana yang diminta tidak tersedia dalam DIPA (Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja)

Berdasarkan kesalahan SPM yang sudah diuraikan, maka diperlukan mitigasi agar tidak terjadi penolakan SPM yang diajukan ke KPPN, termasuk penolakan SPM yang disebabkan oleh kesalahan yang sama atau berulang.

Mitigasi yang dapat dilakukan adalah:

  1. Pengujian Internal Satker: Satker melakukan pengujian dan verifikasi internal atas SPM dan dokumen pendukung untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan sebelum SPM diajukan ke KPPN.
  1. Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen: memastikan seluruh dokumen pendukung terbaca dengan jelas, utuh/tidak terpotong  dan dokumen pendukung telah dilampirkan dengan lengkap sesuai ketentuan.
  1. Konsistensi Informasi: memastikan konsistensi informasi yang tercantum pada SPM dan seluruh dokumen pendukung, misal pencantuman NPWP, periode pembayaran, nilai SSP, uraian pekerjaan, nomor dan tanggal SK,dst.
  1. Tanggal SPM dan Tanggal Penyampaian SPM: memastikan SPM disampaikan ke KPPN tidak melebihi 2 hari kerja setelah SPM ditandatangani.
  1. Data Supplier dan Data Kontrak Valid: Melakukan pengecekan data supplier melalui OMSPAN sebelum melakukan perekaman data supplier/kontrak dan memastikan data telah sesuai. Apabila data supplier belum terdaftar di SPAN maka lakukan pendaftaran data supplier (OTP ADK Supplier) berdasarkan referensi bank/buku tabungan.
  1. Mengatur Jadwal Pengajuan SPM: Merencanakan dan membuat jadwal pengajuan SPM untuk menghindari keterlambatan pengajuan SPM dan memberikan waktu perbaikan apabila terjadi penolakan SPM.

Kesimpulan: Penolakan SPM dapat menyebabkan keterlambatan pencarian dana dan mempengaruhi kinerja satker, namun dengan menerapkan mitigasi penolakan SPM diharapkan dapat mengurangi jumlah penolakan SPM yang diajukan oleh satker. Memastikan SPM yang diajukan sudah melalui tahapan pengujian internal satker yang ketat, diharapkan belanja di satker dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search