Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

KPPN Sijunjung Zero Retur!

Oleh : Dwidyavitri Sarfaldi (Pelaksana Seksi Bank)

 

Apakabar sobat #RancakBana?

Salah satu layanan KPPN Sijunjung adalah Pencairan Dana APBN melalui penerbitan SP2D. Dalam proses pencairan dana tersebut, satuan kerja mitra KPPN Sijunjung harus menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) satuan kerja bersangkutan. Selanjutnya, kebenaran dan kelengkapan dokumen SPM akan diuji oleh tim seksi Pencairan Dana (PD) KPPN Sijunjung.

Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), tim seksi PD KPPN Sijunjung akan memproses SPM dan tim seksi Bank KPPN Sijunjung akan melakukan Payment Process Request (PPR) hingga menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Setelah SP2D terbit, maka dana akan masuk ke rekening penerima, baik itu rekening Bendahara, pegawai, atau pun penyedia/pihak ketiga. Namun, bagaimana jika SP2D telah terbit, namun dana tidak masuk ke rekening penerima? Nah, hal ini perlu menjadi perhatian, karena kemungkinan terbesar terjadinya Retur SP2D.

Retur SP2D adalah penolakan atau pengembalian dana yang akan dicairkan dari bank penerima ke bank pengirim. Retur ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan data rekening.  Ketika mengajukan SPM, pentingnya memastikan kebenaran rekening penerima, yaitu terkait nomor rekening penerima dan nama rekening penerima agar sesuai dengan buku tabungan (hindari kesalahan penulisan nama dan nomor rekening), kemudian memastikan rekening penerima tersebut aktif dan masih digunakan.

Lalu, Bagaimana Langkah mudah pencegahan agar terhindar dari retur SP2D?

  1. Kesesuaian Nama dan Nomor Rekening

Satker memastikan Nama Bank, Nomor Rekening, dan Nama Pemilik Rekening pada SPM sesuai dengan database Bank, dengan cara :

  • Mengecek melalui fasilitas Internet Banking/Mobile Banking/ATM/Kanal lainnya.
  • Meminta copy buku tabungan atau rekening koran terbaru kepada penerima dana.
  • Meminta pemilik rekening senantiasa menjaga saldo agar tidak mencapai di bawah limit minimum yang dipersyaratkan perbankan.
  1. Kesesuaian Data Supplier

Satker memastikan data supplier yang didaftarkan ke KPPN sesuai dengan database Bank.

  1. Cek Data Supplier

Satker mengecek data supplier di OM-SPAN, apakah data tersebut sudah pernah digunakan sebelumnya.

  1. Keakuratan Input Data

Satker memastikan keakuratan input data supplier pada tagihan SPM.

  1. Memastikan Rekening Aktif

Rekening yang tidak aktif mengakibatkan bank gagal dalam mentransfer dana ke rekening penerima.

Yuk, pastikan kembali data rekening supplier yang didaftarkan ke KPPN sudah benar dan tepat sesuai buku rekening atau rekening koran agar tidak ada dana yang terlambat masuk dan tepat sasaran #waspada retur!

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search