Gratifikasi vs Suap vs Pemerasan: Apa Bedanya ?
Oleh: Utari Dwi Nelvenia (Pelaksana Seksi Verifikasi Akuntasi dan Kepatuhan Internal)
Halo Sobat Rancak Bana!
Apa yang kamu ketahui terkait gratifikasi? Apakah gratifikasi sama dengan suap ataupun pemerasan?
Dalam kehidupan sehari-hari, baik melalui percakapan langsung ataupun sosial media kita seringkali mendengar istilah gratifikasi, suap ataupun pemerasan. Meskipun ketiganya berhubungan dengan tindakan korupsi, namun ketiganya memiliki perbedaan mendasar dalam hal definisi, pelaku, tujuan dan implikasi hukumnya. Memahami perbedaan ini penting untuk mencegah praktik korupsi sekaligus menjaga integritas baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelayanan publik.
- Gratifikasi
Definisi
Berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Ciri Khas
- Tidak ada kesepakatan sebelumnya antara pemberi dan penerima.
- Bisa terjadi setelah pelayanan diberikan, sebagai bentuk ucapan terima kasih.
- Bersifat "menanam budi" untuk kepentingan di masa depan.
- Penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Implikasi Hukum
Menurut Pasal 12B Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dan berdasarkan Pasal 12B Ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001, Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun, jika penerima melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja, maka tidak dianggap sebagai suap.
- Suap
Definisi
Suap atau penyuapan didefinisikan sebagai pemberian atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya, yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka. Atau dengan kata lain pemberian atau janji ini diberikan supaya penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut bebuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum.
Ciri Khas
- Ada kesepakatan antara pemberi dan penerima.
- Bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan penerima secara langsung.
- Dilakukan sebelum keputusan atau tindakan diambil.
- Bersifat transaksional dan eksplisit.
Implikasi Hukum
Suap merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, setiap orang yang melakukan tindak pidana suap dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian, berdasarkan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001, terhadap penerima suap aktif, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pemerasan
Definisi
Pemerasan juga dikenal sebagai pungutan liar. Pemerasan terjadi apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan untuk mempercepat tercapainya tujuan/layanan, walaupun melanggar prosedur. Ciri Utama Pemerasan adalah adanya permintaan sepihak dari penerima.
Ciri Khas
- Inisiatif permintaan berasal dari penerima (pegawai negeri atau penyelenggara negara).
- Ada unsur paksaan atau ancaman (implisit atau eksplisit)
- Pemberi merasa terpaksa untuk memberikan sesuatu.
- Terkait dengan pelayanan atau kewenangan yang seharusnya diberikan tanpa biaya tambahan.
Implikasi Hukum
Pemerasan termasuk dalam tindak pidana korupsi dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ancaman hukuman perbuatan pidana pemerasan adalah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Perbandingan Singkat
Aspek |
Gratifikasi |
Suap |
Pemerasan (Pungli) |
Inisiator |
Pihak pemberi |
Pihak pemberi |
Pihak penerima |
Kesepakatan (Meeting of Mind) |
Tidak ada kesepakatan sebelumnya |
Ada kesepakatan (meeting of minds) |
Ada paksaan atau ancaman |
Unsur Pemaksaan |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
Ada |
Waktu Pemberian |
Bisa sebelum, selama, atau setelah layanan |
Biasanya sebelum keputusan atau tindakan |
Biasanya sebelum atau selama layanan |
Tujuan |
Tidak spesifik / Tidak selalu jelas, bisa untuk "menanam budi" |
Untuk Mempengaruhi keputusan atau tindakan |
Untuk Mempercepat atau mempermudah proses |
Sanksi Hukum |
Bisa legal jika dilaporkan, ilegal jika tidak dilaporkan dan terkait jabatan |
Selalu ilegal, baik pemberi maupun penerima dapat dikenai sanksi |
Ilegal, biasanya hanya pelaku (penerima) yang dikenai sanksi |