Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik: Perubahan Ketentuan pada PER-8/PB/2025
Oleh: Alfian Taufiqurrizqi (Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja)
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan aktivitas strategis dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seiring dengan digitalisasi sistem pengadaan melalui Katalog Elektronik, tata cara pembayaran menjadi aspek krusial yang menentukan kelancaran, efisiensi, dan akuntabilitas proses belanja negara. Dalam rangka optimalisasi penggunaan Katalog Elektronik dan perluasan proses pembayaran pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Katalog Elektronik, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025.
PER-8/PB/2025 ditetapkan untuk menyempurnakan proses bisnis yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2024. Terdapat beberapa perbedaan ketentuan yang tercantum dalam PER-8/PB/2025 bila dibandingkan dengan Perdirjen sebelumnya. Perubahan ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian bagi satuan kerja yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dan juga KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Secara umum terdapat 3 perubahan ketentuan yang perlu menjadi perhatian antara lain:
- Mekanisme pembayaran LS Kontraktual
Pengadaan pembayaran tagihan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik dapat dilakukan dengan mekanisme LS dan Uang Persediaan (UP). Untuk mekanisme LS, tidak lagi menggunakan mekanisme LS Non-Kontraktual akan tetapi menggunakan mekanisme LS Kontraktual. Sedangkan untuk pembayaran melalui mekanisme UP tidak ada perubahan ketentuan dan satker tidak perlu melakukan pendaftaran kontrak.
- Pendaftaran Data Kontrak
Perubahan mekanisme pembayaran dari LS Non-Kontraktual ke LS Kontraktual mengakibatkan satker yang melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik wajib mendaftarkan data kontrak ke KPPN. Data kontrak yang disampaikan ke KPPN harus sesuai dengan Surat Pesanan yang sudah ditandatangani pada Katalog Elekronik. Pendaftaran data kontrak dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja setelah Surat Pesanan ditandatangani untuk dicatat dalam sistem SPAN.
- Pendaftaran Data Supplier
Data supplier yang didaftarkan ke KPPN tidak lagi menggunakan supplier tipe 6, akan tetapi menggunakan supplier tipe 2. Data supplier yang disampaikan ke KPPN sesuai dengan kode referral yang dikirim oleh sistem Katalog Elektronik ke SAKTI dan SPAN Extension.
Untuk menghindari permasalahan dalam proses pembayaran tagihan, satker diharapkan dapat melampirkan tangkapan layer Surat Pesanan yang telah ditandatangani dan supplier dari sistem katalog elektronik. Hal ini dilakukan agar KPPN dapat memastikan data kontrak dan data supplier yang disampaikan sudah sesuai, sehingga penolakan dan retur dapat dihindari.
Ketentuan pada PER-8/PB/2025 mulai berlaku untuk Surat Pesanan yang dibuat mulai tanggal 16 September 2025. Untuk Surat Pesanan yang dibuat dan ditandatangani sebelum tanggal tersebut dapat menggunakan mekanisme Perdirjen sebelumnya.





