Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Berita

Seputar KPPN Sijunjung

DALGONA Kerangka Penguatan Integritas

Dalam rangka internalisasi memperkuat integritas Ditjen Perbendaharaan di lingkungan pejabat dan pegawai KPPN Sijunjung serta mendukung nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-2979/PB.1/2021 tanggal 28 Juli 2021 hal Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Kerangka Integritas Ditjen Perbendaharaan, pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 bertempat di front office KPPN Sijunjung diselenggarakan DALGONA dengan tema memperkuat integritas. Sebagai salah satu inovasi KPPN Sijunjung, DALGONA penting, karena menyebarkan manfaat dan ilmu yang dimiliki kepada sesama agar sama-sama mengetahui, sama-sama bisa, dan sama-sama memahami serta mengimplementasikannya.

 

 

Kegiatan yang dilaksanakan setelah jam layanan tersebut dibawakan oleh narasumber Plt. Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal dengan tema memperkuat integritas Ditjen Perbendaharaan yaitu mencakup 10 tema. Adapun tema yang disampaikan pada hari pertama atau 4 Agustus 2021 tersebut membahas mengenai instrumen kode etik dan kode perilaku pegawai. Dasar hukum penerapan kode etik pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 190 tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan. Meskipun menerapkan metode tatap muka, namun semua peserta dan narasumber tetap mematuhi protokol kesehatan dan paparan acara.

 

 

Pada materi pertama ini disampaikan mengenai definisi kode etik dan kode perilaku, pelanggaran, majelis kode etik dan kode perilaku, unit peran kepatuhan internal dan kedisiplinan PNS di lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Kepentingan penerapan kode etik dan kode perilaku ini pada pelanggaran disiplin, serta menjaga martabat dan kehormatan sebagai PNS dan memberikan pedoman bagi manajemen dalam melaksanakan pencegahan, pemantauan, penegakan, dan evaluasi kode etik dan perilaku.

Selanjutnya dipaparkan materi mengenai proses implementasi kode etik dan kode perilaku yang mencakup enam komponen yaitu landasan perilaku yang wajib dijalankan oleh setiap pegawai, pengkomunikasian kepada pemangku kepentingan, pencegahan sebagai upaya pencegahan, pemantuan yang dilakukan oleh unit kepatuhan internal KPPN, penegakan atas upaya, dan evaluasi penerapan kode etik dan kode perilaku. Kegiatan DALGONA ini dilanjutkan ke materi teknis, berupa pemantauan, pelaporan jika tidak ada maupun ada kejadian, serta tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

 

 

Kegiatan pada hari pertama tersebut di akhiri dengan sangat antusias oleh para pejabat dan pegawai. Karena setelah mendapatkan materi para peserta akan mengikuti pertanyaan yang diberikan waktu sampai dengan akhir bulan Agustus 2021. Selain itu, peserta juga diinformasikan pembelajaran kedua sampai dengan yang terakhir akan disampaikan pada Sembilan hari berikutnya. Diharapkan setelah mengikuti kegiatan pertama ini, para peserta dapat benar-benar menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta pegawai KPPN Sijunjung yang taat dan patuh pada kode etik dan kode perilaku. (editor)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search