Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Berita

Seputar KPPN Sijunjung

SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN 2021

Pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, bertempat di aula KPPN Sijunjung telah diselenggarakan Sosialisasi langkah-langkah akhir tahun 2021 kepada seluruh satuan kerja wilayah kerja KPPN Sijunjung. Kegiatan yang juga diselenggarakan secara daring tersebut dibuka oleh Kepala KPPN Sijunjung serta diisi materi oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker dan Kepala Seksi Verifikasi, Akuntasi dan Kepatuhan Internal. Pada kesempatan tersebut Kepala KPPN Sijunjung menekankan bahwa mendekati akhir tahun 2021, kesibukan semakin meningkat ditambah lagi persiapan roll out SAKTI tahun 2022, namun demikian kiranya satker perlu memperhatikan beberapa hal kunci seperti tanggal-tanggal batas akhir penyampaian SPM, kemudian batas pendaftaran kontrak, serta mengkoordinasikan sisa pekerjaan fisik dengan PPK sehingga dapat terselesaikan tepat waktu dan tidak ada yang terlambat penyampaian SPM kontraktual ke KPPN. Selain itu perlu juga disampaikan pengaturan pengajuan spm dan kontrak bertujuan dalam kerangka pengelolaan kas yang efektif, efisien & pruden. Hal demikian dilakukan untuk menghindari penumpukan pengajuan spm yang dapat menyebabkan penerimaan & pengeluaran kas negara tidak teratur. Selanjutnya berkaitan dengan uang persediaan, dimohon untuk dapat menyelesaikan uang persediaan yang dikuasai, sebelum akhir tahun, sehingga memudahkan penyetoran & tidak mengantri. Agar sebelum tanggal 24 desember sudah dapat diketahui sisa yang akan disetor. Tekniknya adalah, apabila belanja pegawai maka dapat dikonfirmasi kehadiran/cuti nya, apabila belanja barang dilakukan estimasi dengan akurat. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang cukup menarik baik secara luring maupun daring.

 

 

Sosialisasi tidak hanya mengenai langkah-langkah akhir tahun, namun dilanjutkan dengan pengayaan maupun updating informasi pengelolaan keuangan negara. Seperti pada materi pengelolaan rekening dan kas bendahara, pada materi ini ditekankan bahwa pengelolaan rekening bendahara bertujuan untuk peningkatan akuntabilitas pengelolaan kas dan rekening. Dalam hal pengelolaan kas, bendahara wajib mengetahui kewajiban-kewajiban serta tanggungjawab yang dimiliki. Saat ini bendahara juga perlu mengetahui metode transaksi bendahara, tidak hanya cek/biro gilyet, namun sudah bisa menggunakan metode digital yang memudahkan bendahara dalam bertransaksi yakni menggunakan: kartu debit, kartu kredit, CMS/internet banking, maupun melalui teller perbankan. namun demikian perlu juga diperhatikan dalam penggunaan berbagai metode tersebut khususnya terkait potensi risiko munculnya biaya tambahan/charge karena digunakan pada bank yang berbeda dengan rekening bendahara pengeluaran. Pada materi pengelolaan rekening dan kas juga disampaikan reviu temuan BPK di tahun 2020, temuan berulang yang paling banyak signifikan peningkatannya adalah kas terlambat/belum disetor ke kas negara, dikarenakan ini berkaitan dengan Langkah-langkah akhir tahun, dimohon Kembali kepada bendahara, untuk sudah dapat memperhitungkan penggunaan kas nya jauh sebelum tanggal 31 Desember 2021 untuk menghindari penumpukan dan potensi keterlambatan setor, sehingga dapat diketahui sisa setoran maupun yang akan dipertanggungjawabkan.

 

 

Materi kemudian dilanjutkan dengan pemotongan iuran jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain. Hal ini menindaklanjuti terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pemotongan iuran jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain. Ini merupakan hal yang termasuk baru, dimana pekerja penerima upah (PPU) pusat dalam hal ini PNS Pusat, anggota TNI/Polri, PPPK, maupun PPNPN pusat, dapat menambah kepesertaan anggota keluarga yang lain, yaitu anak ke-empat dan seterusnya, ayah, ibu & mertua. Adapun besaran iuran jaminan Kesehatan adalah sebesar 1% dari gaji atau penghasilan tetap (termasuk komponen tunjangan lainnya) per orang setiap bulannya. Namun demikian, hal penting lainnya yang disampaikan adalah mengenai eligibilitas calon peserta yaitu kepala satker melakukan permohonan konfirmasi eligibilitas calon peserta kepada kantor BPJS setempat untuk kemudian dinilai apakah calon peserta tersebut eligible/dapat dimasukan kriteria atau tidak.

 

 

Selanjutnya, materi terakhir yang cukup menarik dan singkat adalah overview mengenai kerangka penguatan integritas yakni mengambil tujuan dan kebermanfaatannya. Tujuan dan manfaat utama adalah agar para pegawai maupun pengguna layanan dalam menjalankan tusinya terhindar dari KKN & pelanggaran integritas lainnya. Pada kesempatan tersebut disampaikan overview terhadap 10 materi penguatan integritas, yang mencakup:

  • Overview Kode etik dan kode perilaku pegawai DJPb
  • Overview Pengendalian intern
  • Overview Budaya egaliter
  • Overview Pengelolaan atas konflik
  • Overview Titik Rawan Pengadaan barang dan jasa
  • Overview Modernisasi dan inpvasi proses bisnis layanan perbendaharaan
  • Overview Program deteksi dan kecurangan (redflags)
  • Overview Pencatatan (record keeping)
  • Overview Manajemen pengaduan dan perlindungan & menginformasikan kembali saluran pengaduan
  • Overview Review independent UKI-W

 

 

Acara yang diselenggarakan ini dilaksanakan cukup antusias dan menarik sehingga muncul diskusi yang aktif dan membangun. Pada akhirnya selain menginformasikan hal-hal berkaitan akhir tahun dan informasi terkini mengenai perbendaharaan, para peserta diharapkan mendapatkan insight mengenai nilai-nilai integritas, sehingga tetap mempertahankan pelayanan KPPN Sijunjung yang bersih, profesional, bebas KKN & pelanggaran integritas lainnya. (editor)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search