Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Berita

Seputar KPPN Sijunjung

SOSIALISASI PENGELOLAAN ZAKAT OLEH BAZNAS

Tepat pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2021 bertepat di Front Office KPPN Sijunjung, diselenggarakan sosialisasi pengelolaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sijunjung. Acara yang dihadiri oleh Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung ini diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN KPPN Sijunjung tanpa mengganggu jam pelayanan. Kepala KPPN Sijunjung dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini dalam menyalurkan dana/zakatnya belum diorganisasikan dalam satu wadah yang resmi yang diakui. Selain itu potensi zakat masih belum maksimal karena belum muncul kesadaran dan mengetahui dengan gamlang batasan-batasan ketentuan zakat, infaq maupun sodaqoh.

 

 

Kegiatan ini juga akan ditindaklanjuti dengan kerjasama adalah pembetukan unit pengumpul zakat (UPZ) pada KPPN Sijunjung yang bertugas mengumpulkan zakat dan menyampaikan kepada BAZNAS. Sedangkan untuk penyaluran kepada yang berhak dibagi menjadi dua yaitu disalurkan oleh BAZNAS maupun disalurkan oleh UPZ sebagai tugas perbantuan penyaluran. Tugas utama UPZ adalah membantu BAZNAS Kabupaten Sijunjung dalam melakukan pengumpulan zakat dari muzaki di lingkungan UPZ, menyetorkan hasil pengumpulan zakat, infak/sedekah ke Baznas. Dalam melaksanakan tugas, unit UPZ juga menyusun RKAT dengan skema apa UPZ hanya sebagai pengumpul maka 100% akan disetor ke BAZNAS, sedangkan UPZ sebagai tugas pembatuan penyaluran 70% dilakukan UPZ melalui program bentukan UPZ maupun proposal dan 30% disampaikan kepada BAZNAS skala nasional.

 

 

Pada kegiatan tersebut juga diberikan sesi kesempatan tanya jawab dan para peserta cukup antusias dalam memberikan pertanyaan. Narasumber menyampaikan dengan bahasa yang ringan namun mudah dipahami. Ketua BAZNAS Kabupaten Sijunjung bapak Hidayatullah, Lc., MA. menyampaikan bahwa kewajiban zakat dihitung dari penghasilan netto setelah dikurangi kebutuhan dasar (makan minum per orang dan tanggungan orang tua) . Hal seperti inilah yang tidak kita ketahui selama ini, bahwa terdapat potensi yang menjadi kewajiban zakat. Zakat adalah wajib, namun yang sering terlupakan adalah orang lebih peduli terhadap infak/sedekah dibanding dengan zakat itu sendiri, lebih mengutamakan yang sunnah dibanding yang wajib. Dengan mengetahui pengelolaan zakat dan informasi yang jelas terhadap penyaluran zakat, semakin meningkatkan keyakinan kepada para pegawai/PPNPN untuk dapat menyalurkan kewajiban zakat maupun infak/sedekah, sehingga dapat bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (editor)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search