Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Berita

Seputar KPPN Sijunjung

Perkuat Pemahaman Penerimaan Negara Lainnya, KPPN Sijunjung selenggarakan Sosialisasi Penggunaan Treasury Billing System

Pada hari Kamis, tanggal 6 Januari 2022, KPPN Sijunjung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Billing Perbendaharaan. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring) ini diikuti oleh peserta yaitu Satuan Kerja, mitra BPJS, dan mitra pemerintah daerah wilayah kerja KPPN Sijunjung. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Sijunjung menyampaikan bahwa, Ditjen Perbendaharaan selaku biller penerimaan Negara lainnya telah membangun sarana perekaman dan pengelolaan penerimaan negara lainnya yaitu sistem Billing Perbendaharaan (Treasury Billing System/TBS). Sistem yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022 ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Kode Billing Penerimaan Negara Lainnya Melalui Billing Perbendaharan yang telah ditetapkan tanggal 31 Desember 2021.

 

 

Guna menindaklanjuti hal tersebut, KPPN Sijunjung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penggunaan sistem billing perbendaharaan ini, dengan harapan seluruh satuan kerja pengelola APBN di lingkungan KPPN Sijunjung dapat memahami mekanisme penerbitan kode billing penerimana Negara lainnya di sistem perbendaharana yang baru ini sekaligus dapat melaksanakan progress migrasi user simponi ke TBS dengan lancar.

 

 

Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Bank KPPN Sijunjung, menambahkan latar belakang dibentuknya Sistem Billing Perbendaharaan yaitu penunjukan Ditjen Perbendaharaan selaku biller penerimaan negara lainnya di PMK 225/PMK.05/2020. Biller merupakan unit eselon I Kemenkeu yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing. Penunjukan DJPb sebagai biller ini disebabkan karena DJA yang mengalami kesulitan dalam menangani pertanyaan dan dalam mengidentifikasi setoran penerimaan negara lainnya sehingga dilakukan penyesuaian biller penerimaan negara lainnya ke DJPb dimana DJPb ditugaskan untuk menyediakan dan mengelola sarana perekaman dan transaksi penerimaan negara lainnya dengan tujuan penerimaan negara lainnya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perbendaharaan dapat dikelola oleh DJPb sehingga mewujudkan pengelolaan penerimaan negara lainnya yang akuntabel dan efisien.

 

 

Dengan adanya sistem billing perbendaharaan ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat dalam sisi pengelolaan penerimaan negara, optimalisasi portal penerimaan negara/SSO, penyusunan database PNS, dan validitas data PFK.

 

 

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi TBS yang dibawakan oleh Fungsional PTPN KPPN Sijunjung dan diselenggarakan dengan menarik dan interaktif sehingga peserta dapat memahami penggunaan aplikasi TBS baik secara daring maupun luring. (editor)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search