Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2022 bertempat di Aula KPPN Sijunjung, KPPN Sijunjung melaksanakan Penandatanagan Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Sijunjung sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan kepada stakeholder.
Penandatanganan Pakta Integritets diawali dengan seluruh pejabat Eselon IV dan pejabat fungsional PTPN yang disaksikan oleh Kepala KPPN Sijunjung, Ibu Hafnizar. Diikuti dengan pelaksana masing-masing seksi yang disaksikan oleh atasan langsung masing-masing.
Pakta Integritas merupakan sebuah komitmen terhadap gerakan antikorupsi yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dan Surat Sekretaris Jenderal Perbendaharaan nomor S-32/PB.1/2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan Tahun 2021 pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang didahului dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas.
Salah satu bentuk penerapan zero tolerance terhadap KKN tersebut adalah dengan pelaksanaan penandatanganan Pakta lntegritas sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Direktur jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2016 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Melalui penandatanganan pakta integritas ini diharapkan para pegawai mampu mengemban amanah secara bertanggungjawab dan senantiasa menjunjung tinggi integritas.✨