Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Berita

Seputar KPPN Sijunjung

Memahami kontrak kinerja pegawai berdasarkan manual IKU

Sijunjung - Bertempat di ruang rapat KPPN Sijunjung, telah dilaskanakan Gugus Kendali Mutu Pembahasan Kontrak Kinerja dan Manual IKU. Kepala KPPN Sijunjung, Hafnizar,  menyampaikan bahwa seluruh pegawai harus memahami indikator kinerjanya masing-masing. Maka dari itu perlu diadakan kegaitan pembahasan kontrak kinerja pada masing-masing pegawai, hal ini ditujukan agar setiap pegawai mengerti betul apa saja yang harus di capai dalam satu tahun ini. Selain itu ini sebagai bahan wadah diskusi dan penyampaian masukkan dari pegawai lain dalam pencapaian kinerja pada KPPN Sijunjung. Dengan harapan, hal ini sebagai tambahan pengetahuan secara umum pekerjaan di lintas seksi dan apabila terdapat mutasi/rotasi pegawai, setidaknya sudah sedikit paham terkait iku yang ada pada seksi/bagian lain di KPPN Sijunjung

Kontrak Kinerja merupakan pernyataan kesanggupan atau janji dari seorang pegawai kepada atasan bahwa akan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh kesungguhan dan kesanggupan. Untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan dan kesanggupan untuk dievaluasi capaian kinerjanya. Serta kesanggupan untuk menerima segala konsekuensi atas capaian kinerja yang dihasilkan sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Pada kesempatan kali ini membahas IKU yang ada pada Subbagian Umum dan Fungsional PTPN. Pada Kemenkeu Four di Subbagian Umum, yaitu Kepala Subbagian Umum, terdapat 10 IKU. Diantaranya terdapat 6 IKU Cascading Peta dan 4 IKU Non Dari 10 IKU ini terdapat 1 iku baru yaitu Jumlah publikasi tekait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022 pada SS Penguatan tata kelola dan budaya kerja Kemenkeu Satu dalam ekosistem kolaboratif. Selain itu juga terdapat IKU dengan formulasi baru yaitu Persentase kualitas pengelolaan BMN dan Pengadaan. Rata-rata dari seluruh IKU tersebut terdapat kenaikan target dan sedikit pembaruan. Maka dari itu perlu tindak lanjut atas pencapaian IKU tersebut. Pada Pelaksana Keuangan terdapat 7 IKU. Diantaranya terdapat terdapat 1 IKU Cascading Peta, 1 IKU Cascading ,dan 5 IKU Non Diantara 7 IKU tersebut terdapat 1 IKU yang nilai target nya Progresif yaitu Persentase kepatuhan pengisian data Laporan Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan (LTPK) melalui aplikasi e-monev Bappenas dan pengisian data melalui aplikasi SMART. Nilai yang harus dicapai yaitu 25% pada triwulan I, 50% pada triwulan II, 75% pada triwulan III, dan 100% pada triwulan IV. Pada pelaksana TURT terdapat 7 IKU. Diantaranya terdapat terdapat 1 IKU Cascading Peta, 1 IKU Cascading ,dan 5 IKU Non  Pada tahun 2022 ini terdapat 2 IKU baru yaitu Jumlah publikasi tekait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022 yang naik ke IKU Kemenkeu Four serta IKU Indeks Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik. Pada pelaksana Kepegawaian terdapat 9 IKU. Diantaranya terdapat terdapat 1 IKU Cascading Peta, 1 IKU Cascading ,dan 7 IKU Non Pada saat ini belum ada pegawai yang menempati pelaksana kepegawaian. Namun, pencapaian kinerja pada pelaksana kepegawaian tetap dilaksanakan melalui pembagian kepada pelaksana lain pada Subbagian Umum.

 

 

Setelah pembahasan IKU pada Subbagian Umum, dilanjutkan dengan diskusi antara pegawai terhadap IKU-IKU tersebut. Selanjutnya yaitu pembahasan IKU pada Jabatan Fungsional PTPN Terampil oleh Abdul Hafid selaku Fungsional PTPN itu sendiri. Terdapat 5 IKU Non Cascading. IKU yang ada pada fungsional PTPN secara garis besar merupakan pencapaian pelayanan kepada stakeholder yang disampaikan melalui layanan contact center maupun laporan yang disampaikan kepada kepala kantor. IKU yang dimiliki oleh Fungsional ini bersentuhan langsung dengan pengguna layanan, maka dari itu perlu effort lebih yang meemrlukan dukungan dari seluruh pihak.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search