Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Berita

Seputar KPPN Sijunjung

KPPN Sijunjung Selenggarakan Kegiatan Reinternalisasi SAKTI Dan Sosialisasi IKPA Guna Mendorong Kualitas Belanja Satuan Kerja yang Lebih Baik

Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.05/2021 tentang Sistem SAKTI, maka pada tahun 2022, sistem SAKTI telah digunakan secara penuh kepada seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga, termasuk satker lingkup wilayah kerja KPPN Sijunjung. Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, bertempat di aula KPPN Sijunjung dilaksanakan sosialisasi reinternalisasi SAKTI kepada seluruh satuan kerja mitra kerja KPPN Sijunjung. Kegiatan yang dilaksanakan pada siang hari ini diawali sambutan kepala KPPN Sijunjung. Dalam sambutannya menyampaikan mulainya berlaku PMK tentang pelaksanaan sistem SAKTI yang sudah digunakan oleh seluruh satuan kerja merupakan titik awal dalam pelaksanaan modernisasi pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya pelaksanaan SAKTI, diharapkan aktivitas/tahapan dalam pengelolaan keuangan Negara dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, efisien dan efektif.

 

 

Selanjutnya materi teknis disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen dan Satker dan CSO KPPN Sijunjung. Sosialisasi ini berkaitan dengan telah diimplementasikan PMK Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI yang terdiri dari 7 Bab, dimana ruang lingkup SAKTI terdiri dari 9 modul yang didukung oleh pengelolaan monitoring data dan transaksi SAKTI, meliputi Modul Admin, Anggaran, Komitmen, Pembayaran, Bendahara, Aset tetap, Persediaan, Piutang, Akuntansi dan Pelaporan. SAKTI digunakan oleh BA-K/L, BA-BUN, BUN, dan unit lain yang diberikan hak akses. Transaksi pada SAKTI dilakukan secara sistem elektronik dengan menggunakan databse terpusat, multi user dan/atau multi Satker. Untuk hak akses SAKTI hanya diberikan kepada pengguna sesuai dengan kewenangannya. Periodisasi transaksi yang digunakan SAKTI meliputi periode Januari s.d Desember, periode 13, dan periode 14. Dalam hal ini, KPA bertanggungjawab atas pelaksanaan rasionalisasi SAKTI pada satker. Pada sistem SAKTI ini, pengamanan dilakukan secara elektronik dalam bentuk tanda tangan elektronik berupa one-time password biometric, maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sesi akhir acara, diadakan audiensi dan pengalaman menggunakan SAKTI. Permasalahan pada umumnya adalah terkait jaringan, mengingat masih ada satuan kerja mitra kerja KPPN Sijunjung yang masih kesulitan akses jaringan atau jaringan yang tidak stabil. Harapannya seluruh satker dapat menggunakan SAKTI dengan tertib, disiplin dan tidak ketinggalan informasi, terlebih lagi memasuki triwulan II bersiap untuk penggunaan modul pelaporan pada SAKTI.

 

 

Selain kegiatan reinternalisasi SAKTI, pada kesempatan tersebut, sebelumnya juga disampaikan materi mengenai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja. Sebagaimana peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022, reformulasi dan perhitungan IKPA satuan kerja telah ditetapkan. Sosialisasi ini menegaskan kembali reformulai tujuan IKPA, yaitu mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan angggaran. Reformulasi IKPA selanjutnya juga mengeliminasi indikator perhitungan IKPA dari yang sebelumnya berjumlah 13 menjadi hanya 8 indikator. Harapannya adalah pengelolaan anggaran menjadi semakin baik lagi dan bermanfaat bagi masyarakat langsung meskipun saat ini masih dalam masa pandemi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search