Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Berita

Seputar KPPN Sijunjung

Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Lingkup KPPN Sijunjung

Sijunjung - Transfer ke Daerah dan Dana Desa atau yang biasa disebut TKDD merupakan salah satu jenis belanja negara disamping belanja pemerintah pusat. TKDD ini terdiri dari Dak Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa. Dalam rangka evaluasi penyaluran TKDD ini KPPN Sijunjung mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022 secara virtual. Kegiatan tersebut di hadiri dari pejabat BPKPD/BPKAD dan OPD/DPMN selaku pengelola DAK Fisik dan Dana Desa pada masing-masing Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto.

Kepala KPPN Sijunjung, Hafnizar dalam sambutannya menyampaikan mengenai progres penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2022 sampai dengan 18 Agustus 2022 yang telah di salurkan KPPN selaku KPA DAK Fisik dan Dana Desa  untuk ketiga kabupten/kota tersebut adalah untuk DAK Fisik sudah disalurkan sekitar 30,45% dari Pagu anggaran, dana desa sekitar 74,04% dan DAK Non Fisik (BOS, BOP Paud, BOP Kesetaraan) sudah mencapai 35,97% dari pagu anggarannya . Beliau berharap dengan adanya kegiatan FGD ini KPPN dengan Pemda dapat bersinergi dan berdiskusi serta memberikan masukan yang baik agar pengelola DAK Fisik dan Dana desa tahun 2022 ini dapat disalurkan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan sehingga kinerja pengelolaan TKDD tahun 2022 ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Bank KPPN Sijunjung selaku narsumber, menyampaikan bahwa penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik  dan Dana Desa sudah disalurkan sesuai persyaratan dan mekanisme penyaluran DAK fisik dan Dana Desa secara lengkap dan benar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK 198/PMK.07/2021 tentang Pengelola DAK Fisik  dan PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaa Dana Desa. Mengingat sekarang sudah memasuki akhir bulan Agustus 2022, maka pada kegiatan ini juga disampaikan batas penyaluran dana desa tahap II, yaitu  paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Agustus berakhir, atau bertepatan dengan tanggal 24 Agustus 2022. Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua desa siap. Desa-desa yang layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN Sijunjung.

 

 

Pada kesempatan ini juga disampaikan secara rinci progress realisasi penyaluran DAK Fisik, Dana Desa, Dana BOS, Dana BOP Paud dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data yang diambil dari OMSPAN dengan cut off tanggal 18 Agustus 2022. Untuk realisasi TKDD yang sudah disalurkan pada masing-masing Pemda adalah sebagai sebagai berikut: Kabupaten Dharmasraya adalah realisasi DAK Fisik sudah mencapai 28,26%, Dana Desa 79,09%, Dana BOS 35,45%, Dana BOP Paud 44,29% dan Dana BOP Kesetaraan 40,60%, untuk Kabupaten Sijunjung realisasi DAK Fisik sudah mencapai  28,04%, Dana Desa 69,31%, Dana BOS 33,76%, Dana BOP Paud 58,11% dan Dana BOP Kesetaraan 32,55%, sedangkan untuk Kota Sawahlunto realisasi DAK Fisik mencapai35,72%, Dana Desa 77,82%, Dana BOS 36,16%, Dana BOP Paud 56,07% dan Dana BOP Kesetaraan 41,38%. Secara umum penyaluran DAK Fisik maupun DAK Non Fisik Tahap I dan Dana Desa tahap II di Wilayah kerja KPPN Sijunjung sudah terealisasi sudah sesuai target dan persyaratannya. DAK Fisik yang belum ada realisasi sampai saat ini adalah DAK Fisik yang jenis penyalurannya adalah berdasarkan rekomendasi yang batas pengajuan adalah tanggal 15 Desember 2022 dan adanya gagal salur tahap I untuk kota Sawahlunto yang batas pengajuannya tanggal 21 Juli 2022 kemaren.

 

 

Dalam FGD ini disampaikan tentang Penilaian Kinerja Pemda dalam Pengelolaan TKDD untuk DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2021 untuk Wilayah Sumatera Barat. Untuk Nilai Kinerja Pengelolaan DAK Fisik Tahun 2021 Kabupaten Dharmasraya mendapat nilai tertinggi dengan nilai 88,21 diurutan pertama, Kota Sawahlunto diurutan kedelapan dengan nilai 81,45 dan untuk Kota Sawahlunto diurutan kesebelas dengan nilai 80,36. Sedangkan untuk nilai kinerja pengelolaan Dana Desa 2021 ketiga pemda di wilayah KPPN Sijunjung masing-masing diurutan kesepuluh untuk Kota Sawahlunto dengan nilai 86.60, Kabupaten Dharmasaraya diurutan kesebelas dengan nilai 86.00 dan Kabupaten Sijunjung diurutan keduabelas dengan nilai 83.50. Dan diharapkan untuk kedepannya pengelolaan TKDD tahun 2022 dapat ditingkatkan lagi sehingga kualitas kinerja pengelolaan TKDD pada masing-masing pemda berkinerja terbaik se-Sumatera Barat.

Terakhir disampaikan langkah-langkah strategis percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk kedepannya sehingga penyampaian persyaratan penyaluran TKDD ini sesuai ketentuan dan target/batas waktu yang telah ditetapkan maka diharapkan tidak ada yang gagal salur serta terus selalu bersinergi dengan semua pihak terkait baik dengan KPPN, BKAD, DPMN, maupun APIP.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search