Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik sebagai dasar hukum serta petunjuk teknis dalam penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik (e-SKPP), pada hari Rabu, 5 Juli 2023, KPPN Sijunjung melaksanakan Kegiatan Sosialisasi SKPP secara elektronik. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPPN Sijunjung diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Plt. Kepala KPPN Sijunjung, Ibu Prima Elfira yang juga menyampaikan pesan-pesan anti korupsi dan penolakan gratifikasi. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait yang disampaikan oleh CSO KPPN Sijunjung, Abdul Hafid. Dengan adanya SKPP Elektronik, Satker tidak perlu lagi mengirimkan berkas hardcopy ke KPPN. Serta dapat mempersingkat proses bisnis penyelesaian pengesahan SKPP di KPPN.