PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG KREDIBEL
Oleh: Toni (Pegawai KPPN Singkawang)
Pelaksanaan APBN tahun 2022 sudah di ambang pintu. Pemerintah dengan persetujuan DPR telah menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 27 Oktober 2021. Belanja Negara direncanakan sebesar Rp2.714,1 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.944,5 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp769,6 triliun. Di tingkat regional tempat saya bekerja saat ini, Kalimantan Barat akan kebagian “kue” APBN tersebut sebesar Rp28,2 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat untuk 511 Satuan Kerja instansi vertikal maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp9,8 triliun dan TKDD untuk 15 Pemerintah Daerah (Provinsi/Kab/Kota) sebesar Rp18,3 triliun.
Belanja Negara yang sudah dialokasikan anggarannya tersebut selanjutnya harus “dieksekusi” program/kegiatannya melalui pembuatan komitmen, yang dapat berupa perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa dan/atau penetapan keputusan oleh pejabat yang berwenang. Pembuatan komitmen melalui perjanjian/kontrak merupakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara sebagai konsekuensi dari proses pengadaan baik berupa barang, jasa lainnya, jasa konsultansi, maupun pekerjaan konstruksi. Sedangkan pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan antara lain untuk pelaksanaan belanja pegawai, pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola, pelaksanaan kegiatan swakelola, pembayaran honorarium tim/kegiatan, belanja bantuan sosial dalam bentuk uang, dan belanja bantuan pemerintah dalam bentuk uang.
Pembuatan komitmen yang paling rawan berpotensi disalahgunakan adalah yang berupa perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa. Media massa memberitakan bahwa tindak pidana korupsi sebagian besarnya adalah terkait dengan proses pengadaan barang/jasa. Lebih detil, Detiknews (28 Februari 2019) memberitakan, korupsi di lingkup pemerintahan ternyata paling banyak terjadi melalui pengadaan barang dan jasa. Data KPK menyebut ada 80% terkait pengadaan barang dan jasa. Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan pun bisa juga berpotensi disalahgunakan, misalnya pemberian honorarium kepada para pegawai internal padahal pegawai tersebut melaksanakan tugas dan fungsinya (bukan perangkapan tugas), pemberian Surat Perjalanan Dinas dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas fiktif, bantuan sosial fiktif dan lain sebagainya.
Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan. Jika korupsi merajelela tidak terkontrol, maka berapapun besaran anggaran belanja negara, tidak akan mampu memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Jika kita sepakat anti korupsi dalam ucapan maupun tindakan khususnya dalam pengadaan barang/jasa, maka salah satu yang harus kita lakukan adalah secara konsisten melaksanakan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana ditetapkan pada Pasal 7 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Etika pengadaan barang/jasa tersebut di antaranya adalah: (a) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa; (b) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; (c) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan (d) tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Potensi terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat terjadi pada tahap persiapan pengadaan, tahap proses pengadaan, tahap penyusunan kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak. Pola penyimpangan yang disinyalir dapat terjadi misalnya: tender dilakukan tidak transparan, pemecahan paket-paket pekerjaan (yang seharusnya disatukan) menjadi bernilai kecil (maksimal Rp200 juta per paket) untuk menghindari kewajiban dilakukan tender, penunjukan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung dan/atau penunjukan langsung tidak sesuai prosedur, penggelembungan volume pekerjaan dan harga (mark up), barang/jasa yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak dan penandatangan berita acara serah terima meskipun sebenarnya pekerjaan belum selesai 100% sesuai kontrak. Potensi penyalahgunaan ini dapat meningkat pada akhir tahun anggaran. Dan jika pola penyimpangan dimaksud benar-benar terjadi, maka ujungnya adalah maraknya praktek suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa. Akibatnya, dana APBN yang terbatas, menjadi semakin tidak maksimal output maupun outcome-nya karena pelaksanaannya “bocor” di tengah jalan.
Berbagai potensi pola penyimpangan di atas, dapat dicegah melalui penegakan hukum yang kredibel, baik hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana. Dan sebelum sampai pada penegakan hukum pidana, tentu lebih baik apabila dari awal dilakukan penegakan hukum administrasi secara ketat. Kata kunci penegakan hukum administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa adalah pengawasan yang efektif, bukan malah kongkalikong. Harus ada “waskat”, pengawasan melekat, bukan malah “wajib setor kepada atasan”. Artinya, apabila ditemui adanya pejabat yang melakukan penyimpangan, maka dapat dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang secara tegas dan konsisten, seperti sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat sesuai dengan tingkat kesalahannya. Sedangkan bagi penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi dimuat dalam daftar hitam (black list), sanksi ganti kerugian, denda dan pencabutan ijin usaha. Dan sebagai ultimum remedium, jalan terakhir dalam penegakan hukum, adalah penegakan hukum pidana secara tegas dan konsisten.
Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas dan prosedur pengadaan dilakasanakan sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Pasal 76 mengatur agar Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. Dan dalam pelaksanaannya, dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Selain itu, pengawasan eksternal dapat dilakukan oleh masyarakat yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Sayangnya masyarakat sulit untuk menyampaikan pengaduan karena harus disertai bukti yang faktual, kredibel dan autentik. KPPN pun sebagai Bendahara Umum Negara di Daerah, tidak bisa terlalu jauh mencampuri “ranah Satker” dalam pelaksanaan APBN sesuai dengan pemisahan kewenangan yang sudah diatur dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
Aparat penegak hukum juga dapat meneruskan pengaduan kepada APIP untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah. Dalam hal adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara, menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang (Kepolisian/Kejaksaan/KPK).
Pengawasan eksternal lainnya dilakukan oleh BPK yang berwenang melakukan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sayangnya pemeriksaan oleh BPK ini tidak dilakukan terhadap seluruh Satuan Kerja kementerian/Lembaga, hanya sampel saja sehingga kurang maksimal.
Instrumen pengawasan sudah berlapis-lapis. Namun kita tidak dapat menutup mata, korupsi masih menjadi ancaman terbesar dalam pengelolaan keuangan negara kita dalam berbagai bentuknya. Artinya pengawasan masih belum sepenuhnya berdampak secara maksimal. Mengapa hal ini terjadi? Banyak faktor penyebabnya, di antaranya adalah kurang independennya APIP, budaya “ewuh pakewuh” masih dominan, sistem hirarki dalam birokrasi serta penyimpangan dilakukan secara “rapi” sehingga sulit untuk terdeteksi.
Konon sudah sejak lama Prof. Soemitro Djojohadikoesoemo, mantan Menteri Keuangan era Orde Lama, memprediksi bahwa potensi kebocoran anggaran negara tersebut mencapai 30% - 40%. Bayangkan jika prediksi tersebut benar-benar terjadi dan masih berlangsung hingga saat ini, dengan anggaran belanja Rp2.714,1 triliun pada tahun 2022 nanti, berarti sekitar Rp814,2 triliun sampai Rp1.085,6 triliun keuangan negara yang bocor ke kantong para koruptor APBN. Suatu perkiraan jumlah kebocoran keuangan negara yang sangat-sangat besar. Semoga prediksi ini tidak benar, apalagi saat ini sudah cukup banyak instansi pemerintah yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PAN dan RB.
Tentu kita bertanya-tanya, mengapa korupsi masih saja sulit diberantas? Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan orang Indonesia tidak melakukan korupsi bukan karena kesadaran internal diri melainkan karena adanya hukum yang melarang untuk korupsi (Liputan6.Com, 4 Oktober 2021). Maka menjadi tugas kita untuk membangun integritas diri dengan kesadaran internal bahwa korupsi adalah perbuatan yang tercela dan tidak bermoral. Dengan kata lain, meniadakan munculnya faktor niat untuk melakukan perbuatan koruptif. Selain itu, untuk mencegah atau setidak-tidaknya mengurangi potensi penyimpangan pengadaan barang/jasa yang berujung korupsi tersebut, selanjutnya yang dapat kita lakukan adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, atau menghilangkan faktor kesempatan yang dapat dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Semoga dengan meniadakan faktor niat dan kesempatan untuk melakukan perbuatan koruptif serta dengan melaksanakan pengadaan barang/jasa yang kredibel secara konsisten, pengelolaan keuangan negara kita akan semakin efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel.



