Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan nomor ND-596/PB.8/2020 tanggal 29 Juni 2020 hal tersebut pada pokok surat dan Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Perihal Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Desa Secara Jabatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melalui Kepdirjen Pajak tersebut diatas, telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru bagi Instansi Pemerintah Pusat, yang mulai berlaku untuk pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Juli 2020 dan selanjutnya.
2. Instansi Pemerintah Pusat dalam hal ini Satuan Kerja (Satker) yang telah mendapatkan NPWP baru sebagaimana ketentuan tersebut di atas, dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Mendaftarkan NPWP baru tersebut ke KPPN mitra kerja sebagai dasar pembayaran APBN di bulan Juli 2020 dan seterusnya.
- Pendaftaran NPWP baru dilakukan bersamaan dengan pengajuan SPM ke KPPN yang memuat Supplier NPWP baru, dengan dilampiri fotocopy NPWP baru.
- Dengan adanya pendaftaran NPWP baru dari Satuan Kerja, maka terdapat 2 atau lebih supplier yang aktif di SPAN untuk Satker tersebut, yaitu supplier dengan NPWP lama dan supplier dengan NPWP baru.
- Mengingat bulan Juni 2020 masih berjalan dan masih terdapat transaksi pembayaran untuk bulan Juni 2020, maka semua SPM yang SP2D-nya diterbitkan dengan tanggal Juni 2020 masih menggunakan supplier dengan NPWP lama.
b. Menonaktifkan supplier Site Address dengan NPWP Lama pada bulan Juli 2020 ke KPPN mitra kerja dengan mengajukan Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Site Address.
- Penonaktifan supplier Site Address dilakukan untuk menghindari penggunaan supplier dengan NPWP Lama digunakan di bulan Juli dan seterusnya.
c. Dalam hal dikemudian hari terdapat perbaikan atau koreksi SPM yang SP2D-nya diterbitkan sebelum bulan Juli 2020 dan menggunakan supplier dengan NPWP Lama, maka Satker mengajukan pengaktifan kembali supplier Site Address dengan NPWP Lama pada bulan Juli 2020 ke KPPN mitra kerja dengan mengajukan Surat Permintaan Reactive Supplier Site Address.
3. Penggabungan supplier (merge supplier) antara supplier dengan NPWP Lama dan supplier dengan NPWP Baru, dapat dilakukan setelah tidak ada lagi kemungkinan koreksi SPM atau setelah Laporan Keuangan Pemerintan Pusat TA 2020 audited.