Jl. Adi Sucipto No.1 Sintang 786111

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Inovasi Tempat Penyampaian dan Pengambilan Dokumen Satker (TEMPEPEDES)

TempePedes (Tempat Penyampaian dan Pengambilan Dokumen Satker)

merupakan inovasi berupa pembuatan loker khusus dengan pengamanan kunci dan CCTV sebagai tempat satuan kerja pada wilayah
kerja kabupaten Melawi untuk menyampaikan hardcopy dokumen (SPM, Konfirmasi, LPJ, dll. Serta mengambil kembali hardcopy hasil pelayanan.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-94/PB/2020 hal Penyampaian Hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS atau SP2HL/SP4HL
atau APD PL/SKP-L/C (Bertanda Tangan) Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Satuan Kerja wajib
menyampaikan hardcopy SPM/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL (Bertanda tangan) beserta dokumen pendukung kepada KPPN paling lambat
tanggal 20 bulan berikutnya. Sehubungan dengan surat edaran tersebut, KPPN Sintang menerapkan inovasi ini untuk membantu mempermudah
satuan kerja pada wilayah Kab. Melawi untuk menyampaikan dokumen ke KPPN Sintang. Setiap tanggal 21, KPPN Sintang akan mengambil
dokumen-dokumen tersebut untuk ditatausahakan. Setelah menyampaikan dokumen tersebut, satuan kerja langsung melakukan
konfirmasi peletakan dokumen melalui http://bit.ly/tempepedes079 atau aplikasi android http://bit.ly/tempepedesapk agar Ketika pengambilan
KPPN Sintang dapat merekap sesuai apa yang disampaikan satker pada lembar konfirmasi.

Tujuan dari inovasi ini:
1. Meningkatkan kepatuhan satuan kerja dalam rangka penyampaian dokumen fisik pengajuan SPM dan dokumen lainnya ke KPPN.
2. Mengurangi interaksi secara langsung antara petugas KPPN dan petugas Satker dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi COVID-19.
3. Efisiensi belanja birokrasi (perjalanan dinas / pengiriman pos) pada satuan kerja.

Inovasi ini berdampak positif terhadap proses penyampaian dokumen hardcopy satuan kerja kab. Melawi dari sebelumnya datang langsung ke KPPN Sintang dengan waktu tempuh +2 jam menjadi kurang dari +30 menit. Dari sisi admnistrasi, ketentuan penyampaian hardcopy SPM paling lambat tanggal 20 bulan -->selanjutnya <--dapat terpenuhi dengan kemudahan ini. Dari sisi keuangan, terdapat efisiensi penggunaan perjalanan dinas oleh satuan kerja dengan tetap memenuhi batas penyampaian dokumen.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search