Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2026 pada KPPN Sintang
KPPN Sintang memiliki concern terhadap keberlanjutan dalam penguatan integritas dengan menunjukan komitmen tinggi melalui berbagai upaya, salah satunya diwujudkan melalui implementasi ISO 37001:2016 SMAP. Dalam mendukung kontinuitas implementasi ISO SMAP dilakukan pemenuhan seluruh klausul ISO dengan mengacu pedoman implementasi ISO SMAP di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi ISO 37001:2016 SMAP pada Unit Kerja Lingkup Ditjen Perbendaharaan.
Apa itu Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016?
Adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan dan peningkatan berkelanjutan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan serta mematuhi undang-undang anti penyuapan.
Sepuluh Klausul ISO 37001:2016
|
KLAUSUL 1 - RUANG LINGKUP KLAUSUL 2 - ACUAN NORMATIF KLAUSUL 3 - ISTILAH & DEFINISI KLAUSUL 4 -KONTEKS ORGANISASI
KLAUSUL 5 - KEPEMIMPINAN
KLAUSUL 6 - PERENCANAAN
KLAUSUL 7 - DUKUNGAN
|
|
KLAUSUL 8 -OPERASI
KLAUSUL 9 - EVALUASI KINERJA
KLAUSUL 10 - PENINGKATAN
|
Enam Prinsip Dasar SMAP ISO 37001:2016
- Komitmen Manajemen Puncak (Top Management Commitment)
Manajemen puncak harus mendemonstrasikan komitmen, menetapkan kebijakan anti-suap, dan memberikan keteladanan. - Identifikasi dan Analisis Risiko Penyuapan (Risk Assessment)
Organisasi harus menilai potensi risiko suap secara berkala dalam proses bisnis untuk merancang mitigasi yang tepat. - Uji Kelayakan (Due Diligence)
Proses pengumpulan data untuk mengevaluasi rekam jejak mitra kerja, proyek, atau pihak ketiga yang berisiko tinggi terhadap suap. - Kebijakan dan Prosedur yang Proporsional (Proportional Procedure)
Penerapan kebijakan yang disesuaikan dengan tingkat risiko suap, budaya, dan skala organisasi agar efektif, tidak hanya administratif. - Komunikasi dan Pelatihan
Sosialisasi kebijakan anti-penyuapan secara berkala kepada internal (pegawai) dan eksternal (mitra) untuk membangun budaya integritas. - Monitoring dan Evaluasi
Pemantauan berkelanjutan terhadap efektivitas penerapan sistem dan tindakan perbaikan (tinjauan manajemen) jika ditemukan ketidaksesuaian.
Susunan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) dan Auditor Internal dalam SMAP ISO 37001:2016 pada KPPN Sintang Tahun 2026
|
Nama |
Jabatan |
|
Manajemen Puncak |
|
|
Sukarno |
Manajemen Puncak |
|
Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan |
|
|
Beni Irawan |
Koordinator Fungsi Kepatuhan |
|
Meutia Syaharani Putri Haka |
Pengendali Dokumen SMAP |
|
Nur Jayanti |
Anggota Fungsi Kepatuhan Anti |
|
Audit Internal SMAP |
|
|
Beni Irawan |
Koordinator Audit Internal |
|
Moh. Fahrurrozi |
Anggota Audit Internal |
|
Acep Ramzi Zamzami |
Anggota Audit Internal |
|
Mursid Priyadi |
Anggota Audit Internal |
|
Pangestu Firdaus Marlindo |
Anggota Audit Internal |
Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala KPPN Tipe A2 Sintang Nomor KEP-18/KPN.1705/2026.
Download:



