Jl. Adi Sucipto No.1 Sintang 786111

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2026 pada KPPN Sintang

KPPN Sintang memiliki concern terhadap keberlanjutan dalam penguatan integritas dengan menunjukan komitmen tinggi melalui berbagai upaya, salah satunya diwujudkan melalui implementasi ISO 37001:2016 SMAP. Dalam mendukung kontinuitas implementasi ISO SMAP dilakukan pemenuhan seluruh klausul ISO dengan mengacu pedoman implementasi ISO SMAP di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi ISO 37001:2016 SMAP pada Unit Kerja Lingkup Ditjen Perbendaharaan.

Apa itu Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016?

Adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan dan peningkatan berkelanjutan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan serta mematuhi undang-undang anti penyuapan.

Sepuluh Klausul ISO 37001:2016

KLAUSUL 1 - RUANG LINGKUP

KLAUSUL 2 - ACUAN NORMATIF

KLAUSUL 3 - ISTILAH & DEFINISI

KLAUSUL 4 -KONTEKS ORGANISASI

  • Klausul 4.1 Memahami Pengaruh Isu Internal & Eksternal
  • Klausul 4.2 Memahami Kebutuhan & Harapan Pihak yang Berkepentingan
  • Klausul 4.3 Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan dan Tantangan
  • Klausul 4.4 Lingkup Manajemen Anti Penyuapan
  • Klausul 4.5 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
  • Klausul 4.6 Penilaian Risiko Anti Penyuapan

KLAUSUL 5 - KEPEMIMPINAN

  • Klausul 5.1 Kepemimpinan & Komitmen
  • Klausul 5.2 Kebijakan Anti Penyuapan
  • Klausul 5.3 Peran, Tanggung Jawab & Wewenang Organisasi

KLAUSUL 6 - PERENCANAAN

  • Klausul 6.1 Tindakan yang Ditujukan pada Risiko & Peluang
  • Klausul 6.2 Sasaran Anti Penyuapan & Perencanaan untuk Mencapainya

KLAUSUL 7 - DUKUNGAN

  • Klausul 7.1 Sumber Daya
  • Klausul 7.2 Kompetensi & Proses a. Kompetensi
  • Klausul 7.2 Kompetensi & Proses b. Proses
  • Klausul 7.3 Kepedulian & Pelatihan
  • Klausul 7.4 Komunikasi
  • Klausul 7.5 Informasi Terdokumentasi

 

 

KLAUSUL  8 -OPERASI

  • Klausul 8.1 Perencanaan & Pengendalian Operasional
  • Klausul 8.2 Uji Kelayakan
  • Klausul 8.3 Pengendalian Keuangan
  • Klausul 8.4 Pengendalian Non Keuangan
  • Klausul 8.5 Penerapan Pengendalian yg Dikendalikan Unit Kerja & Mitra Kerjanya
  • Klausul 8.6 Komitmen Anti Penyuapan
  • Klausul 8.7 Pengendalian Gratifikasi
  • Klausul 8.8 Mengelola Ketidakcukupan Pengendalian Anti Penyuapan
  • Klausul 8.9 Meningkatkan Kepedulian
  • Klausul 8.10 Investigasi & Penanganan Penyuapan

KLAUSUL 9 - EVALUASI KINERJA

  • Klausul 9.1 Pemantauan, Pengukuran, Analisa & Evaluasi
  • Klausul 9.2 Audit Internal
  • Klausul 9.3.1 Tinjauan Manajemen Puncak
  • Klausul 9.3.2 Tinjauan Dewan Pengarah
  • Klausul 9.4 Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)

KLAUSUL 10 - PENINGKATAN

  • Klausul 10.1 Ketidaksesuaian & Tindakan Korektif
  • Klausul 10.2 Peningkatan Berkelanjutan

Enam Prinsip Dasar SMAP ISO 37001:2016

  1. Komitmen Manajemen Puncak (Top Management Commitment)
    Manajemen puncak harus mendemonstrasikan komitmen, menetapkan kebijakan anti-suap, dan memberikan keteladanan.
  2. Identifikasi dan Analisis Risiko Penyuapan (Risk Assessment)
    Organisasi harus menilai potensi risiko suap secara berkala dalam proses bisnis untuk merancang mitigasi yang tepat.
  3. Uji Kelayakan (Due Diligence)
    Proses pengumpulan data untuk mengevaluasi rekam jejak mitra kerja, proyek, atau pihak ketiga yang berisiko tinggi terhadap suap.
  4. Kebijakan dan Prosedur yang Proporsional (Proportional Procedure)
    Penerapan kebijakan yang disesuaikan dengan tingkat risiko suap, budaya, dan skala organisasi agar efektif, tidak hanya administratif.
  5. Komunikasi dan Pelatihan
    Sosialisasi kebijakan anti-penyuapan secara berkala kepada internal (pegawai) dan eksternal (mitra) untuk membangun budaya integritas.
  6. Monitoring dan Evaluasi
    Pemantauan berkelanjutan terhadap efektivitas penerapan sistem dan tindakan perbaikan (tinjauan manajemen) jika ditemukan ketidaksesuaian.

Susunan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) dan Auditor Internal dalam SMAP ISO 37001:2016 pada KPPN Sintang Tahun 2026

Nama

Jabatan

Manajemen Puncak

Sukarno
Kepala Kantor

Manajemen Puncak

Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan

Beni Irawan
Kepala Seksi VeraKI

Koordinator Fungsi Kepatuhan
Anti Penyuapan

Meutia Syaharani Putri Haka
Pelaksana Seksi VeraKI

Pengendali Dokumen SMAP

Nur Jayanti
Pelaksana Seksi VeraKI

Anggota Fungsi Kepatuhan Anti
Penyuapan

Audit Internal SMAP

Beni Irawan
Kepala Seksi VeraKI

Koordinator Audit Internal

Moh. Fahrurrozi
Kepala Subbagian Umum

Anggota Audit Internal

Acep Ramzi Zamzami
Kepala Seksi PDMS

Anggota Audit Internal

Mursid Priyadi
Kepala Seksi Bank

Anggota Audit Internal

Pangestu Firdaus Marlindo
PTPN Terampil

Anggota Audit Internal

Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala KPPN Tipe A2 Sintang Nomor KEP-18/KPN.1705/2026.

 

Download:

Buku Saku dan Materi SMAP KPPN Sintang

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search