Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah, yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas pokok dan fungsi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan.