Jum’at, 31 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok, dilakukan penanda tanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat periode semester II tahun 2024 oleh 3 (tiga) yaitu KPPN Solok, KPP Pratama Solok serta Perwakilan Pemerintah Daerah mitra KPPN Solok yang meliputi Pemda Kab. Solok, Pemda Kab. Solok Selatan serta Pemkot Solok.







