
Dalam menyelaraskan pemahaman bersama terkait amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solok Bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok pada tanggal 08 Agustus 2024 melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) tentang mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak atas belanja daerah terhadap Pemerintah daerah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sekaligus melakukan penandatanganan Berita Acara atas Rekonsiliasi (BAR) data setoran Pajak Pusat atas belanja daerah Semester I Tahun 2024 bertempat di ruang rapat KPP Prtama Solok. Hadir dalam kesempatan itu Kepala KPP Pratama Solok Bapak Irwan Eka Putra, Plh Kepala KPPn Solok Zamzam Ahmad Nurzaman, Kepala BKD Kota Solok Ibu Novirna Handayani, SE.Akt, M.Si serta Kepala BPKD Kab. Solok Selatan Bapak Marfiandhika Arief, SE, Ak. Ca beserta jajarannya masing masing.











