SUKABUMI – Sudah hampir sepekan tahun 2022 dijalani. Setelah penyelesaian pekerjaan-pekerjaan tahun 2021, saatnya untuk melakukan perencanaan kegiatan berikut pembiayaannya untuk tahun 2022. Untuk itu, pada hari Rabu (05/01/2022) telah dilaksanakan rapat penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Rapat ini dilaksanakan guna menyongsong pelaksanaan kegiatan di tahun 2022. Tentunya tantangan di tahun 2022 berbeda dengan tahun 2021. Agar kegiatan tahun 2022 dapat berjalan optimal, pelaksanaan kegiatan tahun 2021 perlu dilakukan evaluasi. Atas dasar itu pula RKT tahun 2022 disusun dengan mempertimbangkan kendala-kendala yang akan dihadapi, utamanya situasi pandemi yang masih tetap menjadi ancaman dan memedomani peraturan-peraturan terkait pelaksanaan anggaran.
“Hal-hal yang menjadi hambatan di tahun 2021 semoga tidak terulang di tahun 2022, sehingga kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2022 bisa lebih baik,” harap Hasan Lutfi, Plt. Kepala KPPN Sukabumi saat memberi sambutan dalam kegiatan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Tahun 2022.
Pada kegiatan tersebut, dipaparkan mengenai kondisi kinerja anggaran tahun 2021 yang terlihat masih belum optimal. Hal ini dikarenakan adanya pergantian para pengelola keuangan, sehubungan dengan alih tugas pejabat pengawas dan adanya mutasi internal staf, utamanya pada jabatan bendahara pengeluaran. Sehingga nilai IKPA sebagai indikator dari penilaian kinerja pelaksanaan anggaran mengalami penurunan pada indikator penilaian revisi halaman III DIPA. Selain itu, kendala dihadapi berupa adanya program refocusing sehingga beberapa kegiatan dialihkan dan disinkronkan kembali dengan dana yang tersedia. Namun demikian, hal ini tidak mengakibatkan capaian output menurun, karena kegiatan tersebut tetap dapat tercapai sesuai target.
Untuk mengantisipasi hal dimaksud, masing-masing pejabat pengawas menyampaikan rencana-rencana kegiatan yang akan dilaksanakan selama tahun 2022 berikut waktu pelaksanaan dan perkiraan biayanya. Hal ini dilakukan agar memudahkan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas kegiatan tersebut. Dalam penyusunan RKT ini disesuaikan pula dengan indikator kinerja utama (IKU) atas kontrak kinerja dari masing-masing seksi terkait, sehingga RKT ini dapat mencerminkan capaian IKU pula. (Rmt/Nov)