SUKABUMI – Dalam sistem penerimaan negara secara elektronik, selama ini kita mengenal tiga biller atau unit eselon I di Kementerian Keuangan yang diberi kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing. Ketiga biller tersebut, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelola penerimaan perpajakan dengan menggunakan sistem e-billing, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengelola penerimaan bea masuk dan cukai melalui sistem yang dinamakan CEISA, dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menggunakan sistem SIMPONI.
Setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.05/2020, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai biller penerimaan negara lainnya. Penerimaan negara lainnya meliputi penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), Penerimaan Pengembalian Belanja, Setoran Sisa Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP), dan penerimaan lainnya.
Selain itu, penunjukan DJPb sebagai biller penerimaan negara lainnya dilatarbelakangi oleh volume penerimaan negara lainnya yang semakin meningkat. Selama ini, setoran atas penerimaan negara lainnya dikelola oleh DJA melalui SIMPONI. Dalam kurun waktu 2018-2020, SIMPONI menatausahakan 26,2 juta transaksi penerimaan negara per tahun dengan nilai Rp318,8 triliun dengan transaksi penerimaan lainnya sebanyak 589 ribu dengan nominal Rp73,996 triliun.
Untuk mengenalkan kepada para mitra kerja KPPN Sukabumi terkait sistem Billing Perbendaharaan (Treasury Billing System/TBS), pada hari Jumat (07/01/2022) dilangsungkan kegiatan sosialisasi melalui sarana zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bendahara pengeluaran satker, pengelola keuangan pada SKPD, serta PT TASPEN Cabang Bogor. Melalui acara yang dibuka oleh Plt. Kepala KPPN Sukabumi, Hasan Lutfi ini diharapkan mitra kerja KPPN Sukabumi dapat memahami mekanisme penerbitan kode billing penerimaan negara lainnya sekaligus dapat melaksanakan proses migrasi user SIMPONI ke TBS dengan lancar.
“Billing Perbendaharaan merupakan sistem baru guna mengelola penerimaan negara lainnya. Tentunya karena hal ini baru, agar semua peserta serius dalam mengikuti acara sosialisasi ini sehingga selesai acara, semua peserta dapat segera melakukan migrasi user SIMPONI ke sistem baru yang bernama TBS,” harap Hasan Lutfi.
Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Bank KPPN Sukabumi, Rahmattullah menyampaikan latar belakang mengenai dibentuknya Sistem Billing Perbendaharaan, tata cara migrasi ke TBS secara teori, tata cara pembuatan billing dan pembayaran secara teori, koreksi atas kesalahan penginputan, tindakan apabila terjadi gangguan dan kondisi kahar.
Sementara itu, PTPN Mahir, Susanti Haryani, menyampaikan materi terkait manfaat billing perbendaharaan dan pembuatan billing PFK Pemda.
“Melalui billing perbendaharaan, data PFK akan semakin akurat,” ujar Susanti Haryani, yang akrab dipanggil Susan.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi TBS yang dibawakan oleh staf Seksi Bank, Nur Awalina. Awal, panggilan akrab dari Nur Awalina, menyampaikan materi secara mendetail melalui contoh langsung dengan menggunakan web khusus latihan yang telah disediakan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP).
Melalui sistem billing perbendaharaan ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat dalam sisi pengelolaan penerimaan negara, optimalisasi portal penerimaan negara/SSO, penyusunan database PNS, dan validitas data PFK. (Rmt/Nov)