SUKABUMI – Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 198/PMK.07/2021 dan disusul dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-237/PB.2/2022 tentang Petunjuk Penyaluran DAK Fisik Tahap I TA 2022 maka DAK Fisik Tahun 2022 siap untuk disalurkan.
DAK Fisik disalurkan melalui mekanisme bertahap, sekaligus, dan sebagian bertahap dan sebagian sekaligus. Untuk mekanisme bertahap, akan disalurkan dalam tiga tahap. Mekanisme bertahap yang akan disalurkan melalui KPPN Sukabumi terdiri atas 48 subbidang, yaitu 19 subbidang disalurkan melalui Kabupaten Sukabumi, 16 subbidang di Kabupaten Cianjur, dan 13 subbidang di Kota Sukabumi. Total pagu dana yang akan disalurkan di tahun 2022 adalah sebesar Rp404 miliar. Demikian disampaikan oleh Hasan Lutfi, Plt. Kepala KPPN Sukabumi saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penyaluran DAK Fisik Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (11/03/2022).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan guna menyampaikan ketentuan dan petunjuk teknis terkait penyaluran DAK Fisik Tahun 2022 sehingga diharapkan penyaluran DAK Fisik di wilayah kerja KPPN Sukabumi dapat segera terlaksana dengan baik tanpa ada hambatan.
Pada kesempatan tersebut, Hasan Lutfi memberikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Pemkab Sukabumi yang berhasil meraih Peringkat Terbaik Pertama sebagai Pemda di Jawa Barat dalam Kinerja Pengelolaan DAK Fisik Tahun 2021 dan sebagai pemda tercepat kedua dalam penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 pada acara Focus Group Discussion (FGD) Overview Kinerja DAK Fisik dan Dana Desa TA 2021 dan Tata Kelola Penyaluran Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 2 Maret 2022. Apresiasi juga disampaikan untuk Pemkot Sukabumi yang meraih Peringkat Ketiga sebagai Pemda di Jawa Barat dalam Kinerja Pengelolaan DAK Fisik Tahun 2021 dalam acara yang sama.
Sementara itu, narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut, Rahmatullah, Kepala Seksi Bank menyampaikan beberapa hal menyangkut mekanisme penyaluran DAK Fisik baik yang bertahap, sekaligus, dan sebagian bertahap dan sebagian sekaligus.
Pria berkacamata ini juga menyampaikan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dan disiapkan oleh Pemda agar penyaluran DAK Fisik lancar.
“Masing-masing pemda agar melakukan percepatan pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa, melakukan pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik dan diunggah ke dalam aplikasi OMSPAN,” jelas Rahmatullah.
Tak lupa, ia pun mengingatkan kepada para pengelola DAK Fisik dan Dana Desa serta para Organisasi Perangkat Daerah terkait batas waktu penyampaian dokumen permintaan penyaluran terutama untuk tahap I.
“Tahap I agar diajukan paling lambat tanggal 21 Juli 2022,” ujar pria yang akrab dengan panggilan Rahmat
Ia juga mengingatkan akan konsekuensi jika Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran.
“Harap diingat bahwa penyampaian dokumen persyaratan jangan melampaui batas waktu yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan gagal salur. Jika ini terjadi, maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” tegas Rahmat. (Rmt/Nov)