Berita

Seputar KPPN Sukabumi

78 Sekolah di Kabupaten Sukabumi dan Cianjur Dapat Kucuran Dana BOS Tahap I Gelombang II

SUKABUMI - KPPN Sukabumi kembali menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 4.754.490.000,00. Hal ini didasarkan pada data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) tanggal 18 Maret 2022. Dana BOS tersebut merupakan penyaluran tahap I gelombang II yang dikucurkan untuk 78 sekolah di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.

Penyaluran ini merupakan kelanjutan dari penyaluran tahap sebelumnya, Tahap I Gelombang I yang dilaksanakan di awal bulan Februari 2022, yaitu sebesar Rp197.028.810.000,00. Dana BOS sebanyak ini saat itu disalurkan untuk 3.279 sekolah baik negeri maupun swasta yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi. Demikian disampaikan oleh Plt. Kepala KPPN Sukabumi, Hasan Lutfi, saat memberikan keterangan di ruangan kerjanya pada Jumat (18/03/2022).

Penyaluran Dana BOS Tahap I Gelombang II disalurkan untuk 53 sekolah baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Cianjur sebesar Rp3.257.280.000,00 dan untuk 25 sekolah baik negeri maupun swasta yang tersebar di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp1.497.210.000,00.

Penyaluran Dana BOS ini didasarkan pada rekomendasi Direktur Pelaksanaan Anggaran sesuai Nota Dinas nomor ND-272/PB.2/2022 tanggal 16 Maret 2022. Rekomendasi ini sendiri terbit setelah adanya rekomendasi Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan nomor ND-129/PK.3/2022 tanggal 15 Maret 2022. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Berdasarkan rekomendasi tersebut, untuk sekolah dalam wilayah Kota Sukabumi, tidak masuk ke dalam daftar sehingga belum terdapat penyaluran di tahap I Gelombang II ini. Namun demikian, diharapkan dalam waktu tidak lama rekomendasi dari Ditjen Perimbangan Keuangan disusul dari Direktur Pelaksanaan Anggaran dapat segera terbit sehingga Dana BOS untuk Kota Sukabumi dapat pula segera tersalur.

Dana BOS merupakan dana APBN yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme penyalurannya sendiri dilakukan secara bertahap melalui tiga tahapan. Tahap pertama sebesar 30 persen dari pagu, disalurkan paling cepat bulan Januari. Tahap kedua, sebanyak 40 persen dari pagu disalurkan paling cepat bulan April. Dan terakhir sebesar 30 persen dari pagu dan paling cepat disalurkan bulan September. Dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan untuk mempercepat penerimaan dana BOS di satuan pendidikan.

Hasan Lutfi juga menambahkan bahwa selama dua tahun terakhir, penyaluran dilaksanakan oleh 34 KPPN yang berkedudukan di ibukota provinsi. Namun, mulai tahun 2022, penyaluran dilaksanakan oleh 173 KPPN yang tersebar di seluruh pelosok nusantara, salah satunya adalah KPPN Sukabumi. Hal ini dilakukan berdasarkan evaluasi atas penyaluran Dana BOS tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan melalui mekanisme baru ini, kendala yang ditemui sebelumnya, seperti banyaknya retur dapat diminimalisasi sehingga penyelesaiannya pun lebih cepat agar dana segera diterima kembali oleh pihak sekolah.

Hasan Lutfi berharap kepada pihak sekolah yang telah menerima Dana BOS dapat segera menggunakannya sehingga dapat mendukung kelancaran dalam proses belajar mengajar.

 “Semoga dengan disalurkannya dana BOS tersebut, kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Sukabumi dapat meningkat sehingga diharapkan menghasilkan sumber daya manusia yang handal dan menjadi penerus kepemimpinan bangsa,” ujar Hasan Lutfi menutup keterangan di Jumat sore hari. (Rmt/Nov)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search