Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Wujudkan Kemenkeu Satu, KPPN Sukabumi Gandeng KPP Pratama Sukabumi Gelar Sosialisasi Peraturan Perpajakan Baru

SUKABUMI – Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan disusul dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan atas PMK nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, telah terbit. Terdapat beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh para pengelola keuangan pada instansi pemerintah. Tentunya hal ini perlu menjadi perhatian penting bagi para pengelola keuangan instansi pemerintah karena peraturan ini berlaku terhitung mulai 1 Mei 2022.

 Agar para pengelola keuangan pada satuan-satuan kerja di bawah KPPN Sukabumi memiliki pengetahuan dan dapat menyesuaikan dengan perubahan sebagaimana diatur pada PMK tersebut, maka pada Selasa (31/05/2022) dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK nomor 59/PMK.03/2022. Mengingat peraturan tersebut menyangkut tentang perpajakan dan sebagai perwujudan Kemenkeu Satu yang saat ini sedang digaungkan, KPPN Sukabumi menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi. Untuk melaksanakan sosialisasi peraturan dimaksud. Berhubung gedung KPPN Sukabumi sedang dalam proses renovasi, kegiatan dimaksud dilaksanakan di aula kantor Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi.

 “Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah memberikan penjelasan yang detail dan akuntabel terkait perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengakibatkan pengenaan PPN mengalami kenaikan, yang semula sebesar 10 % menjadi 11 % serta perubahan-perubahan lainnya yang perlu diketahui oleh para pengelola keuangan, utamanya Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Abdul Lutfi, Kepala KPPN Sukabumi, dalam sambutannya untuk membuka kegiatan sosialisasi.

 Pada kegiatan tersebut, narasumber dari KPP Pratama Sukabumi, Sony Aryanto, Penyuluh Pajak Ahli Muda, didampingi Ceffy Nugraha, Asisten Penyuluh Pajak Mahir, secara bergantian menyampaikan PMK nomor 59/PMK.03/2022. Untuk lebih memperjelas perubahan yang terjadi, disampaikan pula beberapa studi kasus yang terjadi sesuai dengan perubahan atas peraturan pajak yang baru.

 “Terdapat beberapa perubahan yang perlu Bapak/Ibu ketahui terkait besaran tarif perpajakan, seperti tarif PPh Usaha Jasa Konstruksi, penambahan dan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh instansi pemerintah, perubahan dan pengecualian pemotongan PPh pasal 23, penambahan dan pengecualian pemungutan PPN dan PPnBM oleh instansi pemerintah, dan perubahan-perubahan lainnya,” jelas Sony saat memberikan pemaparan.

 Banyaknya perubahan yang diatur dalam peraturan perpajakan yang baru menggugah para bendahara pengeluaran yang hadir untuk bertanya.

 “Terkait transaksi non PKP, apakah dikenakan PPN?” tanya Rina dari satuan kerja Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Phalamarta Sukabumi.

“Untuk PPN tidak dipungut. Tidak ada kewajiban. Hal yang salah adalah pembayaran termasuk PPN, tapi tidak ada faktur. Dan ini sering terjadi,” jawab Sony atas pertanyaan yang diajukan oleh Rina dari BRSPDM Phalamarta Sukabumi.

 “Di kami, terdapat transaksi non PKP, yaitu berupa servis kendaraan roda empat. Rekanan tersebut bukan merupakan PKP, tidak memiliki NPWP perusahaan, yang ada hanya NPWP pribadi. Bagaimana perlakuannya?” timpal Sofi, dari satker Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, sesaat setelah Sony menjawab pertanyaan Rina.

“Atas kasus di atas, dapat menggunakan NPWP pemiliknya. Namun, nanti dilengkapi dengan keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik bengkel bukan karyawan,” jawab Ceffy menanggapi pertanyaan Sofy.

 Beragam pertanyaan disampaikan oleh para peserta dan selalu mendapat tanggapan dan penjelasan yang rinci dan lengkap dari para narasumber. Kegiatan pun berjalan menarik dan tidak membosankan sehingga melalui jawaban-jawaban yang diberikan oleh para narasumber diharapkan dapat memuaskan para penanya. Pada akhirnya, para peserta diharapkan dapat memahami mengenai berbagai perubahan yang terjadi dan dapat melaksanakannya saat terjadi transaksi. Narasumber pun menyampaikan bahwa mereka menyediakan waktu untuk ruang konsultasi di luar kegiatan ini. (Rmt/Nov)

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search