Berita

Seputar KPPN Sukabumi

KPP Pratama Sukabumi dan KPPN Sukabumi Gelar Layanan Bersama, Sosialisasikan NIK sebagai NPWP

Sebagai sebuah kantor pelayanan, KPPN tentunya akan mengutamakan pelayanan dalam pelaksanaan pekerjaan. Termasuk di dalamnya KPPN Sukabumi. Berbagai inovasi layanan diluncurkan guna memberikan layanan terbaik kepada stakeholder. Salah satu bentuk layanan yang diluncurkan oleh kantor pusat adalah layanan bersama.

Saat ini dengan telah diterapkannya konsep FRESH Office, semua KPPN di Indonesia telah menyediakan ruangan khusus yang dinamakan ruang kolaborasi. Selain itu, layanan bimbingan dan konsultasi dapat pula melalui penyelenggaraan sosialisasi dengan mengundang stakeholder.

Sebagai perwujudan Kemenkeu Satu dan bentuk layanan bersama antara KPPN Sukabumi dan KPP Pratama Sukabumi, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan. Kegiatan sosialisasi tersebut berupa penggunaan NIK sebagai NPWP dan pelaporan SPT Tahunan Pajak kepada para pegawai Pemkab Sukabumi. Bertempat di aula KPPN Sukabumi, kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 17 Januari 2023 yang dibagi ke dalam dua batch, yaitu batch pagi dari pukul 09.00-12.00 WIB dan batch siang yang dilaksanakan pada pukul 13.00-16.00 WIB.

“Kegiatan sosialisasi perpajakan ini merupakan perwujudan sinergi antarunit eselon I di Kementerian Keuangan yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan kinerja Kementerian Keuangan,” jelas Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi saat memberikan sambutan.

“Seluruh peserta agar memanfaatkan kegiatan ini untuk banyak berdiskusi dengan para narasumber, agar penggunaan NIK sebagai NPWP bisa diterapkan. Demikian pula dengan pelaporan pajak, sehingga semua peserta dapat melaporkan pajaknya tepat waktu,” tambah Abdul Lutfi.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sukabumi, Tatang Sujadi, pada pemaparannya menjelaskan bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP.

“Validasi atau pemutakhiran data berkaitan dengan NIK dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui saluran yang telah ditetapkan Ditjen Pajak, yaitu melalui kantor pajak, situs web pajak, Kring Pajak dan live chat yang ada di pajak.go.id ataupun media lain yang ditentukan oleh Ditjen Pajak,” ujar Tatang. 

Diungkapannya bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP ini mulai wajib berlaku pada 1 Januari 2024. Seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki NIK dan melakukan transaksi apa pun dengan menggunakan NIK, maka data transaksi tersebut bisa masuk ke DJP. Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, Integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang baik, sehingga kedepan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja. 

Pada kesempatan tersebut, para peserta sosialisasi melakukan simulasi secara langsung penggunaan NIK sebagai NPWP. Hanya dalam hitungan menit, NIK pun sudah dapat digunakan sebagai NPWP.

Pada sesi selanjutnya, dipaparkan mengenai pelaporan SPT Pajak Tahunan 2022. Tatang  mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem pajak self-assessment sehingga wajib pajak harus mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pelaporan SPT Tahunan 2022 dapat dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Selanjutnya, ia juga menuturkan bahwa dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, diatur  batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau melalui online, yakni melalui e-filling atau e-form,” pungkas Tatang. (Rmt/Nov)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search