Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Gelar Evaluasi, Upaya KPPN Sukabumi Dorong Akselerasi Penyaluran TKD 2023

 

SUKABUMI – KPPN Sukabumi menggelar kegiatan FGD Evaluasi Penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) dengan mengundang Pemkab Cianjur pada Senin (27/02/2023).

“Sengaja kami mengundang rekan-rekan Pemkab Cianjur dalam FGD ini untuk dijadikan benchmark bagi pemda lainnya di wilayah kerja KPPN Sukabumi dalam penyaluran TKD di tahun 2023,” ujar Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi dalam sambutannya.

Abdul Lutfi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring melalui aplikasi OMSPAN, Pemkab Cianjur merupakan pemda yang aktif dan memiliki progres penyaluran tercepat dan kinerja baik.

“Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya bagi seluruh pejabat dan jajaran di lingkup Pemkab Cianjur atas kinerja penyaluran TKD di tahun 2023 ini,” kata Abdul Lutfi.

“Di bulan Februari ini, baru Pemkab Cianjur yang memperoleh rekomendasi penyaluran untuk DAK Nonfisik BOK Puskesmas. Bahkan untuk penyaluran Dana Desa, Pemkab Cianjur merupakan yang tertinggi dibanding pemda lainnya,” sambung Abdul Lutfi.

Selanjutnya, Kepala Seksi Bank, Rahmattullah memaparkan mengenai kondisi penyaluran TKD hingga per 27 Februari 2023. Ia menjelaskan bahwa penyaluran DAU block grant di seluruh pemda dalam wilayah kerja KPPN Sukabumi terealisasi tanpa ada satu pemda pun yang mengalami penundaan dan pemotongan. Beberapa penyaluran TKD lainnya seperti DBH Panas Bumi, Perikanan, Minerba, dan Minyak Bumi dan Gas Bumi, DAK Nonfisik BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan, DAK Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan DAK Nonfisik Dana Perlindungan Perempuan dan Anak, semuanya telah tersalur ke seluruh pemda wilayah kerja KPPN Sukabumi.

Rahmat juga menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa reguler di Pemkab Cianjur merupakan yang tertinggi, yaitu untuk 215 pemda untuk yang reguler dan 13 desa mandiri. Namun, untuk penyaluran DAU spesific grant, belum ada progres dan meminta Pemkab Cianjur untuk menyampaikan kendala yang dihadapi.

Pada kesempatan tersebut, Rahmat mengingatkan bahwa berdasarkan PMK nomor 211/PMK.7/2022 disebutkan bahwa penyaluran DAU spesific grant Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum terdapat batas waktu untuk penyampaian persyaratan salur, baik tahap I hingga tahap III. Apabila batas waktu ini terlampaui di tahap I dan II, maka akan terdapat potongan potongan sebesar 50%, sementara apabila terjadi di tahap III, maka DAU tidak akan disalurkan. Untuk itu, ia mengingatkan mengenai batas-batas waktu beserta persyaratan dokumen salur tersebut agar jangan sampai terjadi pemotongan yang akan merugikan pemda

Demikian pula untuk DAU Pendanaan Kelurahan, yang disalurkan dalam dua tahap, apabila  melewati batas waktu, yaitu tanggal 17 September 2023, maka DAU tidak akan disalurkan. Demikian pula dengan DAU Penggajian Formasi PPPK.

pula mengenai adanya selisih pada realisasi penyaluran DAK Fisik tahun 2022 di Pemkab Cianjur sebesar Rp1,4 miliar. Narasumber mempertanyakan sisa tersebut apakah belum terealisasi atau mau di SILPA kan?

“Kami minta Bapak/Ibu di Pemkab Cianjur untuk segera berkoordinasi dengan OPD teknis terkait penyusunan usulan rencana kegiatan. Hal ini karena sesuai Perpres nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, Kementerian/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan paling lambat tanggal 14 Maret 2023,” ujar Rahmat mengingatkan.

Menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh narasumber, Yane Diane, dari bagian penganggaran menyampaikan bahwa sebenarnya sudah 3 (tiga) jenis DAU yang   dokumen persyaratannya sudah lengkap, tinggal yang bagian pendidikan.

Terkait sisa dana penyaluran yang belum terealisasi, Dian Resmiani, dari bagian perbendaharaan menyampaikan bahwa sisa dana tersebut akan di SILPA kan.

Mendengar kondisi tersebut, Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi maupun Kepala Seksi Bank, Rahmatullah berpandangan sama, untuk jenis DAU yang sudah lengkap, agar segera dokumennya ke DJPK, tidak perlu menunggu yang lain lengkap agar bisa segera mendapat rekomendasi untuk penyaluran.

Pemda Cianjur menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen kelengkapan DAU Spesific Grant dalam pekan ini agar bisa segera salur karena sudah banyak yang menanyakan.

“Evaluasi atas penyaluran TKD perlu terus dilakukan guna memitigasi potensi timbulnya permasalahan saat penyaluran jenis TKD yang belum salur di tahun 2023. Koordinasi yang  intensif antara Pemda-Pemda dan KPPN Sukabumi perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan penyaluran TKD berjalan baik,” pungkas Abdul Lutfi.  (Rmt/Nov)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search