Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Gelar Sosialisasi, Berikan Apresiasi

SUKABUMI – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian/Lembaga, tentunya membawa beberapa perubahan.

Agar para pengelola keuangan pada satuan-satuan kerja KPPN Sukabumi mengetahui dan dapat menerapkan ketentuan baru tersebut, maka pada Kamis (13/04/2023) dilaksanakan kegiatan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya terkait tata cara pembayaran tunjangan kinerja, tetapi juga terkait implementasi revisi halaman III DIPA.

“Terdapat peraturan baru terkait pembayaran tunjangan kinerja yang perlu segera dilaksanakan oleh satuan kerja. Hal  ini penting agar tidak terjadi kendala yang dapat menghambat pembayaran tunjangan kinerja,” ujar Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi memberikan sambutan.

“Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan Tim KPPN Sukabumi nilai deviasi halaman III DIPA merupakan terendah dari beberapa indikator penilaian IKPA  di wilayah KPPN Sukabumi. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian bersama agar nilai IKPA satuan-satuan kerja di KPPN Sukabumi tidak menjadi yang terendah secara nasional,” kata Lutfi menambahkan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian/Lembaga yang disampaikan oleh PTPN Mahir, Susanti Haryani.

“Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai,” ujar Susanti.

Namun demikian, dalam hal pembayaran tunjangan kinerja belum dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai, tunjangan kinerja dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari Kepala KPPN.

Susanti menyampaikan bahwa pengajuan SPM Tunjangan Kinerja bulanan diatur dalam tiga kondisi. Pertama, tunjangan kinerja dibayarkan pada hari kerja pertama tiap bulan dengan kondisi tanggal 1 adalah libur. Untuk kondisi ini, SPM diajukan paling lambat pada hari kerja kedua terakhir sebelum tanggal 1 pembayaran.

Kedua, tunjangan kinerja dibayarkan pada hari kerja pertama tiap bulan dengan kondisi tanggal 1 adalah hari kerja. Untuk situasi ini, pengajuan SPM dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir sebelum tanggal 1 pembayaran.

Ketiga, tunjangan kinerja dibayarkan pada hari kedua dan selanjutnya setiap bulan. Pada kondisi ini, SPM diajukan sesuai dengan rencana satker.

Adapun persyaratan pengajuan SPM tunkin adalah rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pada sesi kedua, Veronica Kemala, PTPN penyelia menyampaikan keprihatinannya karena nilai deviasi halaman III DIPA satker lingkup KPPN Sukabumi adalah 49. Ia pun mengingatkan mengenai batas waktu penyampaian revisi halaman III DIPA untuk periode triwulan II yang hanya tersisa 4 (empat) hari.

Selanjutnya, Veronica menyampaikan mengenai langkah-langkah  pemutakhiran RPD halaman III DIPA. Identifikasi dan hitung target nominal. Konsolidasikan sisa pagu anggaran per jenis belanja dan per sumber dana. Hitung sisa pagu efektif yang dapat dibelanjakan pada triwulan berkenaan. Utamakan sisa RPD atas sisa pagu anggaran netto. Identifikasi dan prioritaskan RPD untuk belanja kontraktual. Susun RPD untuk belanja-belanja operasional yang bersifat rutin.Susun RPD atas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada triwulan berkenaan. Eksekusi anggaran dan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selesai sosialisasi yang dilaksanakan secara daring ini, Abdul Lutfi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pengelola keuangan satker yang berhasil meraih nilai IKPA dengan sempurna. Adapun satker-satker dimaksud, yaiitu KPP Pratama Sukabumi, BNN Kabupaten Sukabumi, BNN Kabupaten Cianjur, Lapas Sukabumi, Pengadilan Negeri Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kemenag Kabupaten Sukabumi, dan Kantor Imigrasi Kelas II NonTPI Sukabumi.

“Saya bangga bahwa di periode triwulan I 2023, terdapat delapan satuan kerja yang meraih nilai IKPA sempurna,” ujar Abdul Lutfi.

“Namun demikian, tetap tidak boleh lengah karena tahun 2023 masih panjang. Jaga momentum ini dengan baik, sehingga ke-8 satker tetap bertahan dengan nilai sempurna hingga akhir tahun 2023,” sambung Abdul Lutfi. (Rmt/Nov)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search