Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Pasca Libur Lebaran, DAU Sebesar Rp 214 Miliar Tersalurkan

SUKABUMI – KPPN Sukabumi merupakan instansi pemerintah pusat yang memiliki peran strategis. Peran tersebut berupa penyaluran dana APBN kepada seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Salah satu dana APBN yang disalurkan melalui KPPN Sukabumi adalah Dana Alokasi Umum (DAU). Pasca libur lebaran, KPPN Sukabumi telah menyalurkan DAU senilai Rp 214 miliar.

“DAU sebesar Rp214 miliar  telah tersalurkan melalui KPPN Sukabumi di momen selesai libur Idulfitri,” ujar Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi.

Abdul Lutfi menjelaskan bahwa DAU sebesar Rp214 miliar tersebut terdiri atas DAU Block Grant sebesar Rp202,7 miliar dan DAU Spesific Grant sebesar Rp11,4 miliar.

DAU Block Grant merupakan Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya, dialokasikan sesuai dengan prioritas dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Periode penyaluran dilakukan tiap bulan dengan nilai sebesar 1/12 dari alokasi pagu.

Pasca lebaran, DAU Block Grant sebesar Rp214 miliar tersalurkan untuk Pemkot Sukabumi sebesar Rp32.17 miliar, Pemkab Sukabumi sebesar Rp90,98 miliar, dan Pemkab Cianjur sebesar Rp79,59 miliar.

“DAU Spesific Grant sebesar Rp11,4 miliar disalurkan untuk Bidang Pendidikan di Pemkot Sukabumi,” imbuh Abdul Lutfi.

Dijelaskan pula oleh Abdul Lutfi, DAU Bidang Pendidikan ini merupakan penyaluran Tahap I Gelombang 10. DAU bidang pendidikan disalurkan berdasarkan rekomendasi dari Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan nomor ND-362/PK.2/2023 tanggal 18 April 2023. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Ditjen Perimbangan Keuangan menerima Laporan Rencana Anggaran DAU untuk Bidang Pendidikan dari pemda-pemda seluruh Indonesia yang salah satu diantaranya adalah Pemkot Sukabumi.

Berdasarkan relomendasi dari Ditjen Perimbangan Keuangan, selanjutnya Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan membuatkan Nota Dinas Rekomendasi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kepala KPPN se-Indonesia. Adapun penyaluran DAU bidang pendidikan ini didasarkan pada Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan nomor ND-570/PB.2/2023 tanggal 26 April 2023.

Untuk diketahui, DAU Spesific Grant merupakan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya, disesuaikan dengan program/kegiatan yang ditetapkan pemerintah. Adapun penggunaan DAU spesific grant ini meliputi Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, dan Bidang Layanan Umum.

Bidang Layanan Umum ini meliputi dukungan pendanaan kelurahan dan dukungan penggajian PPPK. Pendanaan kelurahan digunakan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah kabupaten/kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan. Sedangkan penggajian PPPK digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023.

“Saya berharap melalui penyaluran DAU ini, dapat turut berkontribusi dalam mendorong pemerataan kinerja layanan publik serta mendukung pemda mengalokasikan pendanaan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” pungkas Abdul Lutfi.  (Rmt/Nov)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search