Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Gelar Evaluasi Penyaluran TKD, KPPN Sukabumi Ingatkan Hal Krusial

SUKABUMI - Guna memitigasi terjadinya kegagalan dalam proses penyaluranbeberapa jenis TKD, KPPN Sukabumi secara berkala melakukan evaluasi kepada masing-masing pemda. Untuk kesempatan di bulan Mei 2023, pihak yang dilakukan evaluasi adalah Pemkab Sukabumi.  Kegiatan evaluasi yang dilaksanakan pada Rabu (17/05/2023) di ruang rapat II KPPN Sukabumi dihadiri oleh jajaran dari BPKAD dan inspektorat daerah.

“Mengingat tahun ini merupakan tahun pertama penyaluran semua TKD melalui KPPN di daerah, koordinasi dan sinergi perlu terus dibangun dan ditingkatkan agar penyaluran TKD lancar. Kegiatan evaluasi yang rutin dilaksanakan sangat penting guna mengantisipasi terjadinya kegagalan salur,” ujar Abdul Lutfi, Kepala KPPN Sukabumi.

Kepala Seksi Bank, Rahmattulah, mengucapkan terima kasih  kepada jajaran Pemkab Sukabumi karena beberapa jenis TKD telah tersalurkan dengan lancar. Diantaranya adalah penyaluran DAU Block Grant yang tersalur tanpa potongan. Demikian pula dengan penyaluran DAU spesific grant, untuk pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum telah tersalurkan dengan baik.

“Untuk penyaluran Dana Desa tahap I telah salur untuk 381 desa. Namun, untuk tahap II baru tersalurkan kepada 102 desa. Sedangkan untuk BLT Desa triwulan II baru salur untuk 184 desa,” jelas Rahmat.

Penyaluran DAK Nonfisik lainnya telah tersalurkan untuk peningkatan kapasitas koperasi dan UKM, BOP Museum, Kepariwisataan, Ketahanan Pangan dan Pertanian,  Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM, BOK Dinas, BOK Puskesmas, BOKKB, Fasilitasi Penanaman Modal, TPG ASN Daerah, dan Tambahan Penghasilan ASN daerah.

 “Hingga saat ini DBH yang belum tersalur adalah DBH Pajak. Sedangkan DBH lainnya seperti DBH Panas Bumi, Perikanan, Minerba, dan Minyak Bumi dan Gas Bumi telah tersalurkan untuk tahap II,” kata Rahmat.

Selanjutnya, Rahmat mengingatkan bahwa berdasarkan PMK nomor 211/PMK.7/2022 disebutkan bahwa penyaluran DAU spesific grant Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum terdapat batas waktu untuk penyampaian persyaratan salur, baik tahap I hingga tahap III. Apabila batas waktu ini terlampaui di tahap I dan II, maka akan terdapat potongan sebesar 50%, sementara apabila terjadi di tahap III, maka DAU tidak akan disalurkan. Untuk itu, ia mengingatkan mengenai batas-batas waktu beserta persyaratan dokumen salur tersebut agar jangan sampai terjadi pemotongan yang akan merugikan pemda.

Demikian pula untuk DAU Pendanaan Kelurahan, yang disalurkan dalam dua tahap, apabila melewati batas waktu, yaitu tanggal 17 September 2023, maka DAU tidak akan disalurkan.

Menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh KPPN Sukabumi, pihak BPKAD menyampaikan bahwa untuk penyaluran Dana Desa dan BLT Desa masih dalam proses dan tidak ada kendala. Untuk DBH Pajak, saat ini masih koordinasi dengan KPP Pratama Sukabumi untuk penyelesaian BAR periode semester I tahun 2020. Mereka akan senantiasa berkoordinasi dengan OPD terkait untuk senantiasa melengkapi dokumen yang dipersyaratkan agar tidak terjadi pemotongan maupun gagal salur.  Sementara pihak inspektorat menyatakan kesediaannya untuk melakukan proses reviu atas beberapa jenis TKD yang mensyaratkan reviu. (Rmt/Nov)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search