Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Dorong Realisasi DAK Fisik, KPPN Sukabumi Undang Pemkot Sukabumi

SUKABUMI – Kami mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian dokumen penyaluran tersisa satu bulan. Para bidang terkait agar segera menyiapkan dokumen persyaratan agar tidak terjadi gagal salur, yang akan merugikan Pemkot Sukabumi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi, saat memberikan sambutan acara refreshment pengelolaan keuangan daerah dan evaluasi penyaluran TKD di ruang rapat II KPPN Sukabumi pada Kamis (22/06/2023).

Apabila terdapat gagal salur, maka yang akan rugi Pemkot Sukabumi karena Pemkot Sukabumi harus membiayai dari APBD,” katanya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Bank, Rahmattullah menjelaskan tentang dokumen-dokumen yang perlu diunggah ke dalam sistem OMSPAN sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I 2023. Dokumen tersebut meliputi:

  1. Perda APBD TA berjalan

  2. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan serta foto titik koordinat yang menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan seluruh bidang tahun anggaran sebelumnya

  3. Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga

  4. Daftar Kontrak Kegiatan

Batas waktu penyampain dokumen persyaratan adalah tanggal 21 Juli 2023. Tersisa hanya satu bulan. Waktu yang tidak terlalu lama,” jelas Rahmat.

Rahmat menjelaskan bahwa kegiatan refreshment pengelolaan keuangan daerah dan evaluasi penyaluran TKD yang difokuskan terkait DAK Fisik khusus Kota Sukabumi. Hal ini karena hingga posisi 22 Juni 2023, kontrak yang telah diinput ke dalam sistem OMSPAN baru sebesar Rp625 juta atau sebesar 2,99 persen dari rencana kegiatan sebesar Rp20,8 miliar. Sangat jauh jika dibandingkan dengan Pemkab Sukabumi maupun Pemkab Cianjur yang masing-masing telah merekam sebesar 22,51 persen dan 70,97 persen.

Dari kontrak yang telah direkam ke dalam sistem OMSPAN sebesar Rp625 juta belum ada yang terealisasi. Untuk itu, pada kesempatan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk menjelaskan kepada kami mengenai progres kontrak dan kendala yang dihadapi agar dapat dicarikan solusi,” ujar Rahmat.

Mendengar penjelasan Rahmat, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD Kota Sukabumi, Iqbal menjelaskan bahwa sepekan sebelum kegiatan ini, pihak BPKPD telah mengundang semua bidang dari tiap-tiap SKPD untuk menjelaskan kondisi dari perkembangan kontrak yang dibiayai dari DAK Fisik Tahun 2023.

Pada umumnya, kendala diakibatkan oleh hal-hal di luar teknis. Namun demikian, semua bidang berkomitmen untuk segera merekam kontrak paling lambat di tanggal 10 Juli 2023,” jelas Iqbal.

Sementara itu, dari Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Roni Abdurahman menjelaskan bahwa akan terdapat kegiatan yang gagal salur di tahun ini, yaitu pembangunan toilet di SD Negeri Cicadas. Hal ini dikarenakan keterbatasan lahan di sekolah tersebut.

Abdul Lutfi meminta agar pihak Dinas Pendidikan Kota Sukabumi menjelaskan kondisi tersebut secara tertulis kepada pihak BPKPD untuk kemudian diteruskan ke KPPN Sukabumi.

Saya berharap, ke depan, proses perencanaan agar dibuat dengan matang sehingga tidak terjadi hal-hal yang menyebabkan gagal salur. Tentu kejadian seperti di SDN Cicadas merugikan pihak sekolah sendiri karena pihak sekolah tidak memiliki toilet yang sudah direncanakan sebelumnya,” tegas Abdul Lutfi. (RT/NG)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search