Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Gelar Refreshment SAKTI, Berikan Penghargaan Kepada Satker Berprestasi

 

SUKABUMI Pelaksanaan pembayaran gaji Agustus 2023 sudah harus menggunakan Aplikasi Gaji Web. Hal ini sesuai dengan tahapan pelaksanaan migrasi aplikasi gaji modul satker berbasis web tahap II bagi satua kerja noninterkoneksi. Pernyataan ini disampaikan oleh, Abdul Lutfi, Kepala KPPN Sukabumi saat memberikan sambutan pada acara Refreshment Aplikasi SAKTI dalam rangka Migrasi Aplikasi GPP Desktop ke Aplikasi Gaji Web serta Evaluasi IKPA Triwulan II Tahun 2023 pada Rabu (05/07/2023) di aula KPPN Sukabumi,

“Implementasi gaji web ini tentunya perlu pula didukung dengan penerapan aplikasi SAKTI guna memproses menjadi SPP dan SPM gaji dimaksud sehingga proses ini perlu terus dikawal bersama,” lanjut Abdul Lutfi menjelaskan.

Selanjutnya, Abdul Lutfi juga mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan keberlangsungan dan menjaga zona integritas WBBM, KPPN Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik. Untuk itu, ia menegaskan kepada seluruh peserta, untuk  tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai KPPN Sukabumi. Apabila melihat ada tindakan yang melanggar, agar disampaikan melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.

Pada paparan materi teknis Aplikasi Gaji Web Satuan Kerja, narasumber pada kegiatan ini, Agus Nugraha menyampaikan terkait persiapan awal perekaman gaji Induk melalui Aplikasi Gaji Web satuan kerja. Satuan kerja perlu menyiapkan user pada masing-masing level pada Aplikasi Gaji Web. Mulai dari PPABP, Bendahara, PPK, PPSPM, dan KPA,  melakukan pengaturan awal seluruh referensi termasuk pengecekan status pegawai aktif dan non aktif setelah proses migrasi selesai. Setelah seluruh tahapan awal selesai, dilakukan simulasi secara detail mengenai perhitungan dan perekaman Gaji Induk Bulan Agustus 2023 termasuk pengujian pada setiap tingkatan level pada Aplikasi Gaji Web Satuan Kerja.

Agar para peserta lebih memahami penggunaan Aplikasi Gaji Web, dilakukan simulasi terkait perhitungan belanja pegawai lainnya yang juga dihasilkan dari Aplikasi Gaji Web Satuan Kerja meliputi perhitungan uang makan dan uang lembur.

Di sela acara, Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi, memberikan penghargaan kepada para satker yang meraih nilai IKPA sempurna, dengan nilai 100 pada periode triwulan II 2023. Adapun satker-satker tersebut terdiri atas:

  1. BNN Kabupaten Cianjur

  2. BNN Kabupaten Sukabumi

  3. KPP Pratama Sukabumi

  4. Pengadilan Negeri Sukabumi

  5. Lembaga Pemasyarakatan Sukabumi

  6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

  7. Polres Sukabumi Kota

“Kami sangat bangga kepada para pengelola keuangan di satker-satker yang berhasil meraih nilai sempurna. Hal ini menandakan, kinerja pengelolaan keuangan di satker tersebut sudah baik. Semoga hal ini memicu satker lain untuk bisa meraih prestasi yang sama di periode berikutnya,” ujar Abdul Lutfi.

Pemberian penghargaan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para pengelola keuangan di satker yang memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan. Penilaian dilakukan berdasarkan data dari OMSPAN yang didasarkan pada 8 (delapan) indikator penilaian, meliputi revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP, dispensasi SPM, dan capaian output. (rt/nv)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search