Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Akhir Juli 2023, Realisasi Pajak dan Belanja Negara di KPPN Sukabumi Tumbuh Positif

SUKABUMI Hingga 30 Juli 2023, tercatat netto penerimaan pajak sebesar Rp514,88 miliar atau sebesar 62,47 persen dari target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 824,18 miliar. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Sukabumi, Ibrahim, pada press release terkait kinerja APBN di KPPN Sukabumi pada Senin (31/07/2023).

"Secara keseluruhan, kinerja APBN di wilayah Sukabumi tumbuh positif, bahkan sudah melampaui target yang ditetapkan dalam Indikator Kinerja Utama (IKU),” ujar Ibrahim.

Sementara itu, Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi memaparkan bahwa realisasi belanja negara secara keseluruhan untuk periode akhir Juli 2023 mencapai angka Rp4,7 triliun atau sebesar 55,83 persen. Capaian ini tumbuh tipis sebesar 0.12 persen year on year (yoy).

Realisasi belanja negara tersebut meliputi realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp933,7 miliar dan realisasi TKD yang mencapai Rp3,8 triliun,” ujar Abdul Lutfi.

Abdul Lutfi pun menjelaskan bahwa realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp933,7 miliar tersebut berasal dari realisasi belanja pegawai yang mencapai 505,2 miliar atau 62,9 persen dari alokasi dana belanja pegawai yang mencapai Rp802,7 miliar. Realisasi selanjutnya berasal dari belanja barang yang mencapai Rp414,6 miliar, belanja modal sebesar Rp12,9 miliar, dan belanja bantuan sosial yang mencapai Rp895,5 juta.

Untuk realisasi belanja bantuan sosial terlihat kecil jumlahnya karena memang hanya dialokasikan sebesar Rp1,4 miliar,” jelas Abdul Lutfi.

Untuk realisasi TKD yang mencapai Rp3,8 triliun berasal dari realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp87,3 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp1,7 triliun, Dana Alokasi Khusus sebesar Rp1,3 trililun, dan Dana Desa sebesar Rp571,2 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Lutfi mengingatkan kembali kepada Pemda-pemda dalam wilayah kerja KPPN Sukabumi terkait batas waktu penyampaian dokumen penyaluran dana desa reguler.

Kami ingatkan kepada seluruh pemda lingkup kerja KPPN Sukabumi bahwa batas waktu penyampaian dokumen syarat salur dana desa reguler adalah tanggal 24 Agustus 2023,” tegas Abdul Lutfi. (rt/ng)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search