Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Upaya Peningkatan Sinergi Pusat dan Daerah, KPPN Sukabumi Gelar Rekonsiliasi Pajak Pusat

SUKABUMI – Guna peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, hubungan pemerintah pusat dan daerah terus ditingkatkan. Tak terkecuali dalam peningkatan penerimaan negara. Sinergi ini tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga di daerah-daerah. Sebagaimana yang dilakukan oleh KPPN Sukabumi, KPP Pratama Sukabumi selaku instansi yang mewakili pemerintah pusat, dan Pemkab Sukabumi mewakili pemerintah daerah, dilaksanakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat periode semester I tahun 2023 pada Rabu (30/08/2023) di aula KPPN Sukabumi. Kegiatan dimaksud merupakan upaya peningkatan peran pemda dalam peningkatan penerimaan negara.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah merupakan bagian dari kebijakan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil. Kebijakan ini dilakukan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara,” ujar Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi.

Berita Acara Rekonsiliasi ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk penyaluran Dana Bagi Hasil,” lanjutnya.

BAR merupakan hasil verifikasi bersama antara pemda, KPPN, dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban pemda. Hal ini merupakan amanat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020.

Tertib penyetoran pajak-pajak pusat atas beban APBD sangat membantu dalam rangka penerimaan daerah nantinya. Hal ini karena bagi hasil dari pajak tersebut akan kembali ke daerah masing-masing,” kata Abdul Lutfi.

Semakin besar pajak yang dipungut atau disetor oleh suatu daerah maka semakin besar pula dana bagi hasil yang akan diperoleh oleh daerah tersebut. Harapannya sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara,” harapnya.

Sesuai dengan ketentuan, BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun 2023 merupakan syarat untuk penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan periode Triwulan III Tahun 2023. Batas waktu penyampaian BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun 2023 sendiri adalah hari kerja terakhir bulan Agustus 2023. (rt/ng)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search