Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Perkuat Integritas Pegawai, KPPN Sukabumi Gelar Integrity Sharing

SUKABUMI – Gerakan antikorupsi perlu terus digencarkan dalam berbagai macam kegiatan dan media. Upaya untuk menggaungkan antikorupsi diantaranya adalah melalui penguatan integritas kepada seluruh pegawai. KPPN Sukabumi telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka penguatan integritas. Setelah sebelumnya kegiatan penguatan integritas dilakukan pada acara capacity building, family day, dan internal gathering, maka pada Selasa (05/09/2023) kegiatan dilaksanakan dalam bentuk integrity sharing..

Acara yang dikemas dalam suasana santai ini mengambil tempat di ruang lesehan sinergi sehingga diharapkan dapat terjadi dialog interaktif antara atasan dan bawahan. Berhubung saat ini era media sosial begitu masif, maka tema yang diangkat dalam penguatan integritas ini adalah Bijak Bermedia Sosial. Kurasi, Bukan Restriksi. Saring Sebelum Sharing

Di tengah deras arus informasi era digital, media sosial telah menjadi sarana berkomunikasi baru yang lebih efisien dan efektif. Demikian disampaikan oleh Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi, dalam sambutannya.

“Komunikasi di media sosial yang bersifat multi arah dan real time telah memberikan banyak manfaat positif. Namun, jika tidak diiringi pemahaman dan etika dalam bermedia sosial, komunikasi di media sosial dapat mengakibatkan dampak negatif,” ujar Abdul Lutfi.

“Ketika arus informasi datang begitu bertubi-tubi, era ketika interaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, maka diperlukan sikap bijak dan kehati-hatian dalam bermedia sosial. Dalam berinteraksi di media sosial hindari mengunggah, like, comment dan/atau share konten hoaks, pornografi, radikalisme, terorisme, separatisme, serta isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA),” lanjutnya.

Selanjutnya, Ia mengingatkan kepada para pegawai dalam mengomentari atau mengkritisi di media sosial, agar selalu menggunakan bahasa yang baik, santun dan dapat mendorong semangat memperbaiki layanan.

Pada akhir arahannya, Abdul Lutfi menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyusun panduan penggunaan media sosial. Namun demikian, panduan ini tidak dimaksudkan untuk mengekang hak berpendapat ataupun mematikan daya kritis pegawai, tetapi semata ditujukan agar aktivitas dan penggunaan media sosial senantiasa berada dalam koridor disiplin dan kode etik yang berlaku di Kementerian Keuangan. (rt/ng)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search