Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Respon Atas Keluhan, KPPN Sukabumi Inisiasi Pertemuan

SUKABUMI – Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas merupakan salah satu jenis TKD yang disalurkan melalui seluruh KPPN di daerah, termasuk KPPN Sukabumi. Penyaluran BOK Puskesmas tahun ini terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini mengemuka dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi pada acara Refreshment Cash Management dengan topik utama Evaluasi Penyaluran BOK Puskesmas Tahun 2023 di aula KPPN Sukabumi, Rabu (13/09/2023).

Penyaluran BOK tahun ini berbeda dengan periode sebelumnya. Selama ini penyaluran dilaksanakan oleh bank-bank daerah dan disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun di tahun ini, penyaluran dilaksanakan oleh salah satu bank himbara, yaitu BNI dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing puskesmas,” ungkap Abdul Lutfi.

Lutfi menambahkan konsekuensi dari adanya hal baru tersebut, di lapangan tentunya akan ditemukan beberapa kendala. BNI sebagai bank yang baru tahun ini terlibat dalam penyaluran jenis TKD, tentu butuh penyesuaian. Demikian pula dengan Puskesmas yang notabene tidak ada tenaga khusus di bidang keuangan, sehingga dengan latar belakang Sebagian besar pendidikan Kesehatan,perlu adaptasi dengan bidang baru.

Kondisi di lapangan yang membutuhkan adaptasi dari masing-masing pihak, baik bank penyalur maupun penerima bantuan serta pihak Dinas Kesehatan dan BPKAD sebagai pihak yang melakukan pemantauan perlu ada komunikasi dan sinergi yang baik. Untuk itu, KPPN Sukabumi menginisiasi kegiatan ini sebagai ajang untuk diskusi dan mencari jalan keluar bersama,” imbuh Lutfi.

Pada kesempatan tersebut, dipaparkan pula realisasi penyaluran BOK di masing-masing Pemda oleh Kepala Seksi Bank KPPN Sukabumi, Rahmattulah. Berdasarkan data yang ditayangkan, terungkap bahwa total realisasi yang telah disalurkan oleh KPPN Sukabumi untuk penyaluran BOK Puskesmas adalah sebesar Rp76,9 miliar.

Rahmat juga menjelaskan bahwa kebijakan baru dalam penyaluran BOK Puskesmas tahun 2023 dilatarbelakangi dengan harapan dana dapat diterima secara cepat, kegiatan di puskesmas lebih cepat dilaksanakan, menyederhanakan proses birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas.

Dari forum diskusi ini terungkap bahwa sebagian besar hambatan terjadi di sistem yang dikembangkan oleh pihak bank penyalur, dalam hal ini BNI. Beberapa keluhan dari pihak puskesmas telah tertangani, tetapi tidak sedikit pula keluhan yang dialami oleh puskesmas, Dinas Kesehatan, maupun BPKAD yang belum terselesaikan. Terkait kondisi ini, pihak BNI akan berkoordinasi dengan Kantor Pusat BNI untuk memperbaiki atau menambahkan beberapa fitur dalam sistem yang telah dikembangkan sesuai usulan-usulan yang telah disampaikan. (rt/ng)


Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search