Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Jelang Akhir Tahun Anggaran 2023, KPPN Sukabumi Sosialisasikan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran

SUKABUMI – Sebagaimana biasa, jelang akhir tahun anggaran, terdapat langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Regulasi ini diterbitkan sebagai pedoman untuk langkah antisipasi untuk pengamanan penerimaan negara dan tidak menumpuknya pengeluaran negara di satu waktu. Namun, di tahun anggaran 2023 ini terdapat hal berbeda., yaitu tidak adanya mekanisme pembayaran melalui penggunaan jaminan bank. Sebagai gantinya, mulai diimplementasikan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Informasi ini mengemuka dalam arahan yang disampaikan oleh Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi di momen pembukaan acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 109 tahun 2023 di aula KPPN Sukabumi pada Selasa (07/11/2023).

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang disingkat RPATA ini merupakan sebagai upaya menampung dana dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran,” ujar Abdul Lutfi.

RPATA merupakan rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, tambahnya.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Veronika Kemala, selaku PTPN penyelia. Ia menjelaskan bahwa pembayaran kepada penyedia atas penyelesaian pekerjaan hanya dilakukan setelah pekerjaan terselesaikan 100 persen, masa kontraknya berakhir atau batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir. Selanjutnya, ia pun memaparkan secara gamblang mengenai mengenai alur proses mulai dari penghitungan sisa pekerjaan, pembuatan SPP hingga SPM untuk RPATA.

Pada kesempatan tersebut, dlakukan simulasi mengenai perhitungaan pembayaran menggunakan RPATA. Diharapkan melalui simulasi ini para peserta lebih mudah dalam memahami atas implementasi RPATA dimaksud. (rt/ng)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search