Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Hadapi Akhir Tahun Anggaran, KPPN Sukabumi Ingatkan Pemda Agar Tidak Gagal Salur

SUKABUMI – Akhir tahun anggaran sudah di depan mata, semua pemda perlu melakukan langkah-langkah strategis dan pedomani regulasi terkait batas waktu penyampaian dokumen agar tidak terjadi gagal salur. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi saat membuka acara Refreshment Pengelolaan Keuangan daerah berupa Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD Akhir TA 2023 dan Evaluasi Penyaluran TKD Bulan November 2023 di aula KPPN Sukabumi pada Jumat (10/11/2023).

Kami minta agar dicatat tanggal-tanggal penting terkait batas waktu penyampaian dokumen penyaluran TKD agar tidak terjadi gagal salur yang dapat merugikan pemda,” ujar Abdul Lutfi.

Penting juga untuk diperhatikan, terutama saat mengunggah dokumen di OMSPAN, jangan di tanggal-tanggal akhir pengajuan karena dikhawatirkan traffic penggunaan OMSPAN yang meningkat menyebabkan akses menjadi lambat dan bisa menghambat proses unggah dokumen,” tambahnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Bank, Rahmattullah menjelaskan tentang dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi untuk berbagai jenis TKD beserta batas waktu penyampaiannya.

Dalam waktu dekat, yaitu pembayaran untuk gaji guru dan PPPK di tanggal 14 November, disusul dengan DBH Cukai Hasil Tembakau dan DBH Dana Reboisasi . Alhamdulillah untuk semua pemda lingkup kerja KPPN Sukabumi telah menyampaikan dokumen penyaluran untuk DBH CHT dan DBH DR sehingga semuanya sudah tersalurkan,” kata Rahmat.

Perlu mendapat perhatian bagi semua pemda lingkup KPPN Sukabumi adalah untuk penyaluran dana DBH sawit, yang hingga saat ini belum ada satupun yang tersalurkan. Sementara batas waktu pengajuan dokumen syarat salur ke Ditjen Perimbangan Keuangan adalah di tanggal 30 November 2023,” imbuhnya.

Rahmat juga mengingatkan kepada para peserta bahwa terdapat beberapa jenis TKD yang apabila dokumen syarat salur tidak diterima hingga batas waktu yang ditentukan akan mengakibatkan sisa pagu tidak dapat disalurkan. TKD jenis ini meliputi Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Fasilitasi Penanaman Modal, Dana BOK Dinas, Dana BOKB, Dana PK2UMK, PK2SIKM, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Insentif Fiskal.

Selain berdampak kepada tidak tersalurkannya beberapa jenis TKD jika syarat dokumen salur belum terpenuhi, juga terdapat sanksi berupa tertundanya penyaluran. Terkait ini, penting untuk dilengkapi laporan dana bulanan yang diinput melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah agar penyaluran DAU Januari 2024 tidak tertunda,” pungkas Rahmat. (rt/ng)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search