Berita

Seputar KPPN Sukabumi

KPPN Sukabumi Dorong Percepatan Rekonsiliasi Pajak Pusat Atas Beban APBD di Tahun 2024

SUKABUMI – KPPN Sukabumi terus berupaya mendorong pihak-pihak terkait dalam upaya mempercepat pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat atas beban APBD. Hal ini mengemuka saat digelar kegiatan FGD Evaluasi Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Pusat Atas Beban APBD pada Kamis (07/12/2023) di aula KPPN Sukabumi.

Kegiatan ini dilaksanakan agar pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat di tahun 2024 lebih cepat sehingga pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dapat diterima tepat waktu oleh masing-masing pemda,” ujar Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi dalam sambutannya.

Berdasarkan data yang ada di KPPN Sukabumi , sepanjang tahun 2023 terdapat dua Pemda yang terlambat menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat. Hal ini berdampak pada penundaan pencairan DBH Pajak bagi pemda bersangkutan,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari Pemkab Sukabumi, Pemkab Cianjur, Pemkot Sukabumi, Bank Jabar Banten Cabang Sukabumi, Bank Jabar Banten Cabang Pelabuhan Ratu, dan Bank Jabar Banten Cabang Cianjur. Hadir pula Kepala KPP Pratama Sukabumi, Ibrahim dan Kepala KPP Pratama Cianjur, Lili Kencana Riani.

Untuk mendorong percepatan rekonsiliasi, kami mengusulkan agar dilaksanakan prarekonsiliasi terlebih dahulu untuk meningkatkan akurasi data penerimaan dan penyetoran pajak dari masing-masing pemda sehingga jika ditemukan data yang tidak cocok dapat dilakukan koreksi secepatnya,” kata Abdul Lutfi.

KPPN Sukabumi mengapresiasi Pemkab Cianjur melalui kemitraan yang terjalin erat dengan BJB Cabang Cianjur dan KPP Pratama Cianjur secara konsisten mampu menyelesaikan proses rekonsiliasi hingga terbit BAR tepat waktu. Hal ini dapat dijadikan contoh bagi pemda lain agar dapat mengikuti jejak Pemkab Cianjur sehingga semua pemda lingkup KPPN Sukabumi dapat menerbitkan BAR tepat waktu yang berdampak kepada proses pencairan DBH Pajak tepat waktu pula.

Terungkap beberapa kendala yang ditemui saat pelaksanaan proses rekonsiliasi di sepanjang tahun 2023. Kesalahan jenis setoran pajak dan penggabungan setoran pajak dalam satu akun mendominasi dalam proses rekonsiliasi. Hal-hal seperti ini perlu ditindaklanjuti melalui upaya edukasi kepada para SKPD lingkup pemda masing-masing agar kejadian serupa tidak terulang di tahun depan.

Pihak KPP Pratama Sukabumi mengusulkan untuk mencoba aplikasi yang dikembangkan oleh KPP Soreang guna mendukung percepatan proses rekonsiliasi. Sementara dari pihak KPP Pratama Cianjur menyoroti tentang belum optimalnya proses penyetoran pajak yang dilakukan di desa-desa wilayah Pemkab Cianjur atas belanja yang bersumber dari Dana Desa.

Hasil dari kegiatan ini tercapainya kesepakatan untuk meningkatkan koordinasi antarSKPD di pemda masing-masing, pelaksanaan prarekonsiliasi yang digelar per bulan, penyiapan data dukung dari tiap-tiap BJB, dan perlunya edukasi terkait jenis pajak kepada seluruh SKPD di semua pemda.

Melalui upaya prarekonsiliasi, edukasi, dan dukungan data dari tiap-tiap BJB diharapkan dapat mempercepat proses rekonsiliasi pajak pusat di tahun 2024,” pungkas Abdul Lutfi (rt/ng)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search