Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Tahun Anggaran 2023 Akan Berakhir, KPPN Sukabumi Gelar Evaluasi dalam Bentuk Stakeholder Day

SUKABUMI – APBN sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal perlu terus dikawal dalam pelaksanaannya agar fungsi APBN berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu strategi untuk mengawal pelaksanaan APBN adalah melalui monitoring dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan APBN. Untuk menilai kinerja atas pelaksanaan anggaran perlu ada metode yang seragam agar dapat diterapkan ke semua pengguna anggaran, dalam hal ini adalah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Dalam periode tertentu, nilai IKPA sebagai raport atas kinerja pelaksanaan anggaran di masing-masing dapat terpantau. Nilai akan dijadikan acuan untuk diberikan evaluasi atas pelaksanaan anggaran di periode tersebut.

“KPPN Sukabumi senantiasa mengawal dan memantau terus pelaksanaan anggaran di tiap satuan kerja dari nilai IKPA melalui aplikasi OMSPAN,” ujar Abdul Lutfi, Kepala KPPN Sukabumi dalam sambutan pada acara Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2023 dalam bentuk stakeholder day pada Kamis (28/12/2023).

Pada acara yang dilaksanakan dalam suasana santai ini, Abdul Lutfi memaparkan tentang beberapa hal yang perlu dicermati terkait nilai IKPA di tahun 2023. Salah satunya adalah deviasi halaman III DIPA dan penyerapan anggaran.

“Beberapa satuan kerja banyak nilai IKPA nya merosot karena nilai deviasi halaman III yang rendah,” kata Abdul Lutfi.

“Perlu juga mendapat perhatian bersama, di tahun ini penyerapan anggaran khususnya belanja modal banyak terjadi di bulan November. Perlu ada evaluasi agar di tahun depan tidak terjadi lagi,” lanjutnya.

Selain evaluasi atas pelaksanaan APBN tahun 2023, pada acara tersebut disampaikan pula pemaparan materi dari PT TASPEN (Persero) Cabang Bogor dan Bank Muamalat Cabang Sukabumi. Dalam pemaparannya, Kepala Cabang PT TASPEN (Persero) Bogor menyampaikan bahwa sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara berkomitmen untuk meningkatkan layanannya. Melalui program seperti Tabungan Hari Tua, Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

“Sesuai dengan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ujar Maryono, Kepala Cabang PT TASPEN (Persero) Bogor.

Sementara itu, Bank Muamalat sebagai salah satu bank yang baru ditetapkan sebagai Bank Umum Mitra Pengelola Rekening Pengeluaran memaparkan berbagai produk unggulannya.

Abdul Lutfi berharap sinergi dan kolaborasi dengan mitra strategis perlu terus ditingkatkan agar dapat terjalin kerja sama yang terus berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat bagi para pengguna layanan. (rt/ng)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search