Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Akhir Februari 2024, Belanja Negara Melalui KPPN Sukabumi Tumbuh Positif

SUKABUMI – Hingga akhir bulan Februari 2024, belanja negara yang disalurkan melalui KPPN Sukabumi tumbuh positif. Hal ini terungkap saat Kepala KPPN Sukabumi memberikan pernyataan resmi terkait realisasi belanja di KPPN Sukabumi pada Kamis (29/02/2024).

Terdapat pertumbuhan positif terkait realisasi belanja negara yang disalurkan melalui KPPN Sukabumi, yaitu sebesar 4,36 persen dibanding tahun 2023 atau senilai Rp1,76 triliun,” ujar Abdul Lutfi dalam rilis APBN rutin perbulan.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan ini terjadi karena beberapa jenis TKD telah tersalurkan di tahun 2024. Jenis TKD yang telah disalurkan tersebut diantaranya adalah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Dana Desa, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Lainnya untuk Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Realisasi TKD hingga per 29 Februari 2024 secara rinci, yaitu DAU Block Grant sebesar Rp756,91 miliar, DBH sebesar Rp33,46 miliar, BOK Puskesmas Rp21,2 miliar, Dana Desa senilai Rp80,34 miliar, DAK Nonfisik Lainnya untuk PPA sebesar Rp609 juta, dan Dana BOSP semilai Rp436,64 miliar,” jelasnya.

Terdapat hal yang paling menggembirakan terkait kinerja belanja negara hingga akhir bulan Februari 2024, berupa terjadinya percepatan dalam penyaluran Dana BOSP dan Dana Desa yang sudah tersalur di bulan Januari 2024. Percepatan penyaluran dana BOSP ini sangat mendukung satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan dana BOSP yang lebih bermanfaat guna  mewujudkan pendidikan terbaik.

Percepatan penyaluran Dana Desa di tahun 2024 perlu mendapat apresiasi mengingat di tahun 2024 terjadi perubahan regulasi, yaitu dengan ditetapkannya Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non Earmark. Ini artinya, perubahan regulasi langsung direspon dengan cepat oleh desa-desa maupun dinas terkait meski baru terjadi di Pemkab Cianjur,” katanya.

Dana Desa earmark merupakan dana desa yang telah ditentukan penggunaannya. Sedangkan dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya di luar dari yang telah ditetapkan.

Dana Desa earmark digunakan untuk (1) program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, (2) program ketahanan pangan dan hewani, dan (3) program pencegahan dan penurunan stunting skala desa.

Kami sangat berharap Pemkab Sukabumi dapat mengejar ketertinggalan dengan Pemkab Cianjur terkait penyaluran dana desanya, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” harapnya.

Sementara untuk realisasi belanja pemerintah pusat juga mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, yaitu sebesar 15 persen, atau sebesar Rp453,36 miliar. Penyumbang persentase realisasi terbesar adalah belanja barang, disusul berturut-turut belanja bantuan sosial, belanja pegawai, dan belanja modal.

Realisasi belanja barang adalah sebesar Rp350,68 miliar artau sebesar 38,83 persen. Untuk belanja bantuan sosial, realisasi hingga akhir Februari 2024 adalah Rp252,5 juta atau sebesar 18,5 persen. Belanja pegawai sendiri, realisasinya telah mencapai Rp100,73 miliar atau sebesar 11,85 persen. Sementara untuk realisasi belanja modal baru mencapai Rp1,7 miliar atau 1,27 persen.(rt/ng)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search