Berita

Seputar KPPN Sukabumi

KPPN Sukabumi Cairkan THR 2024 sebesar Rp41,73 Miliar

SUKABUMI – Jelang Hari Raya Idul Fitri, momen yang ditunggu-tunggu adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. KPPN Sukabumi sebagai instansi vertikal di bawah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang salah satu tugasnya adalah menyalurkan pembayaran dana APBN telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima baik itu PNS maupun PPNPN di 67 satuan kerja. Demikian pernyataan Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi, yang menyampaikan rilis secara resmi terkait realisasi pembayaran THR pada Kamis (28/03/2024).

“Total dana yang berhasil direalisasikan untuk pembayaran THR tahun 2024 adalah sebesar Rp41,73 miliar untuk 7.917 penerima pada 67 satuan kerja yang tersebar di Sukabumi dan Cianjur. Realisasi ini juga telah mencapai 100 persen,” tutur Abdul Lutfi.

“Realisasi pembayaran THR sudah termasuk untuk pembayaran tunjangan kinerja yang mulai tahun ini diberikan full sebesar 100 persen,” tambahnya.

Pemberian THR dimaksudkan sebagai wujud apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada aparatur negara yang telah berkontribusi dalam mendukung berbagai program nasional, sekaligus untuk menjamin kesejahteraannya.

Selain itu, pemberian THR juga ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar dapat lebih menggerakkan perekonomian di daerah, khususnya pada momentum bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Pemberian THR kepada ASN ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. Ditujukan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN untuk instansi pemerintah pusat terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan.

“Kami harap pembayaran THR ini dapat turut meningkatkan daya beli masyarakat. Para pegawai dapat membelanjakan untuk produk-produk dalam negeri sehingga dapat mendorong UMKM setempat,” harapnya. (rt/ng)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search