Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Regulasi Baru Pengelolaan DAK Fisik

Pada Rabu 15 Mei 2024 di lantai II Aula KPPN Sukabumi dillaksanakan kegiatan bersama BPKAD Pemkab Sukabumi dengan KPPN Sukabumi terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Peraturan yang diundangkan pada tanggal 29 April 2024 juga telah disosialisasikan Kementerian Keuangan pada Senin 6 Mei 2024 dengan key note speaker Direktur Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI dengan peserta pihak terkait dari pemda/pemkot seluruh Indonesia secara daring.

Sehingga kegiatan bersama tersebut selain sosialiasi, juga internalisasi kepada para pengelola dana transfer SKPD terkait Pemerintah Kabupaten Sukabumi, juga sebagai forum koordinasi pelaksanaan penyaluran dana transfer dengan KPPN Sukabumi. Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala BPKAD Pemkab Sukabumi, Toha Wildan Athoilah dan Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi, Kabid Perbendaharaan BPKAD Pemkab Sukabumi, Susanti dan Nur Awalina (staf seksi Bank KPPN Sukabumi) yang menekankan pemaparan materi terkait ketepatan dan kecepatan penyaluran DAK Fisik untuk mitigasi sebagai upaya preventif gagal salur.   

Regulasi baru PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku regulasi sebelumnya tersebut sebagai bentuk upaya Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan regulasi pengelolaan DAK Fisik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Transfer ke Daerah, penyempurnaan dan perbaikan proses bisnis sebagaimana rekomendasi KPK dan kebutuhan penyesuaian (antara lain perubahan basis penyaluran) dan pengeloalan atas sisa DAK Fisik di RKUD (antara lain simplifikasi pelaporan dan probis penggunaan sisa DAK Fisik di RKUD oleh pemerintah daerah dalam OMSPAN, pemutakhiran data sisa DAK Fisik di RKUD yang rekonsiliasinya dapat dilakukan oleh KPPN dengan pemerintah daerah, menambah pengaturan terkait sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya (TKD lainnya, Belanja K/L, Pembiayaan utang Daerah, dan KPBU)).

Penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang tidak lagi dilakukan secara terpusat di KPPN Jakarta II mulai TA 2023, namun disalurkan melalui seluruh KPPN di Indonesia, menjadi tambahan tugas yang menuntut SDM di KPPN khususnya seksi Bank untuk meng-upgrade wawasan dan regulasi terkait, juga komunikasi dan koordinasi dengan pemda/pemkot/pemprov di wilayah kerja KPPN berkenaan.

Kebijakan makro  Transfer Ke Daerah (TKD)  yang tertuang pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD ) sebagai reformasi fiskal untuk menjaga fungsi kebijakan fiskal yang meliputi fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi, juga sebagai jawaban tantangan kebijakan Desentralisasi Fiskal (antara lain pemanfaatan TKD belum yang belum optimal, Local Tax Ratio rendah, struktur Belanja Daerah belum memuaskan, Pembiayaan Daerah terbatas dan sinergi fiskal belum optimal). Sehingga dapat diharapkan mewujudkan main goals UU HKPD yaitu alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, peningkatan kinerja daerah dan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat setidaknya dapat menjadi tambahan wawasan pelaksanaan pelayanan penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search