Periode penggunaan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun. Artinya, orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM tarif 0,5% sejak tahun 2018, maka mulai tahun depan (2025) tidak dapat menggunakannya lagi. Sehingga konskuensi bagi para pelaku UMKM atas ketentuan tersebut harus melakukan pembukuan (pencatatan/tata usaha transaksi keuangan usaha) yang nantinya menjadi dasar pelaporan atas pemenuhan kewajiban perpajakan.
Lain hal, apabila para pelaku UMKM masih akan menggunakan omzet sebagai dasar pengenaan/penghitungan kewajiban pajak, maka masih dapat ditunaikan dengan memanfaatkan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang terlebih dahulu mengajukan permohonan paling lambat 3 bulan pertama tahun 2025.
Sebagaiman telah dipublikasikan di website resmi KADIN, kontribusi para pelaku UMKM dalam pencapaian Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2023 mencapai 61% yang setara Rp 9.580 triliun dan mampu menyerap 117 juta pekerja (97% dari total tenaga kerja). Dengan fakta dan data tersebut, keperpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM adalah keniscayaan dan keharusan agar mereka tetap tumbuh dan berkembang.
Sebagai wujud pelaksanaan special mission Ditjen Perbendaharaan dan melihat potret ketentuan perpajakan di atas serta untuk meningkatkan perhatian pada manajemen keuangan bagi para pelaku UMKM, KPPN Sukabumi bermitra dengan UMKM Naik Kelas Kota Sukabumi menggelar pelatihan rutin ke-4 bagi para pelaku UMKM yang tergabung di dalam komunitas UMKM Naik Kelas Kota Sukabumi. Pelatihan rutin yang ke-4 ini dikemas dalam forum Sosialisasi/Bimtek Aplikasi Buku Warung pada Rabu 17Oktober 2024 di Aula KPPN Sukabumi dengan narasumber Dzikrina Nuril Imani (mahasiswi program profesi Akuntan Universitas Trisakti Jakarta).
Aplikasi Buku Warung merupakan aplikasi keuangan terpadu untuk UMKM dengan ragam fitur untuk transaksi keuangan, pembayaran, dan pembukuan usaha sehingga dapat menjadi solusi keuangan untuk pengembangan bisnis dan cocok digunakan oleh berbagai jenis usaha, termasuk agen pembayaran digital dan transaksi kartu dan juga merupakan materi yang dipresentasikan oleh Dr. In-In Hanidah, S.TP., M.Si (Dosen Teknologi Pangan & Kepala Unit Inkubasi, Hilirisasi, dan Komersialisasi Universitas Padjadjaran) pada Bimtek Pemasaran dan Pembiayaan UMKM pada 15 Agustus 2024 di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat (AW).