Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 193/PMK.05/2020 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah, melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Penyalur yang merupakan LKBB adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, serta berkewajiban melakukan pendampingan kepada para Debiturnya. Pendampingan dapat berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan terhadap Debitur, dan/atau bentuk pendampingan lainnya dan kewajiban yang sama juga berlaku bagi Lembaga Linkage (mitra Penyalur).
Pembiayaan Ultra Mikro ditujukan bagi Usaha Ultra Mikro yang harus memenuhi kriteria tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana tercantum dalam KTP elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik dan dapat diterima paling banyak Rp 20.000.000,00 untuk setiap Debitur secara individu maupun kelompok.
Sesuai Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-112/PB/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Nota Dinas Direktur SMI Nomor ND-402/PB.4/2024 hal Ketentuan terkait Pelaksanaan Monev Pembiayaan UMi Tahun 2024, KPPN diamanatkan untuk turut ikut berkiprah melalui pelaksanaan tugas Spcecial Mission.
Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 KPPN Sukabumi melaksanakan monev penyaluran pembiayaan UMi dan pencocokan data debitur pada LKBB Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Karang Tengah Kp Kaum Kidul No 616 RT/RW 02/04 Kel. Karang Tengah Kec. Cibadak Kab. Sukabumi. Embrio Koperasi Mitra Dhuafa lahir di Nagroe Aceh Darussalaam pada tahun 2005 adalah salah satu koperasi yang menerapkan model Grameen Bank (founder Prof. Muhammad Yunus tahun 1983 dan peraih Nobel Perdamaian bidang Keuangan di tahun 2006) dengan tujuan utama memberikan bantuan pinjaman mikro tanpa jaminan kepada masyarakat miskin, khususnya perempuan. Model ini meyakini bahwa setiap individu, meskipun hidup dalam kemiskinan, tetap memiliki potensi untuk berkembang jika diberikan dukungan yang tepat.
Selanjutnya, Rabu 30 Oktober 2024 juga dilaksanakan Monev pada LKBB KSP Karya Baitul Mandiri Jl KH Abdullah bin Nuh No. 3 Sawahgede Cianjur diterima Budi Harto (Pembina KSP), Rizky Adityawarman (Pengawas KSP) dan Gamal Abdul Naser (perwakilan pengurus KSP). KSP Karya Baitul Mandiri telah bermitra dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sejak tahun 2022 dan pada ajang Festival Ultramikro (UMi) 2023 di Semarang tanggal 20 s.d. 22 November 2023 memperoleh penghargaan dari PIP sebagai Penyalur dengan Pemberdayaan Terbaik I.
Penutup, mengutip pernyataan Taufik Damhuri, SST., Ak., MPP., DPA., (Kepala Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya III Direktorat SMI) pada sesi Podcast Ngusilin Episode I yang bertajuk “Ada Apa Dengan UMKM dan Program U-Fine Kita???” bahwa kita jangan sampai mengambil tugas & fungsi kementerian/lembaga/dinas terkait yang memang telah menjadi core bisnis mereka. Tugas kita hanya menginformasikan kepada masyarakat (para pelaku UMKM) dan berkolaborasi atau kerja sama dengan instansi terkait, (link: https://www.youtube.com/watch?v=M2f3R-aNnPI ) (AW).