Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan Negara dengan tujuan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Volume APBN dari tahun ke tahun semakin besar jumlahnya sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mencapai target makro ekonomi dan pembangunan.
Pelaksanaan APBN pada Semester I tahun 2020 tidak seperti yang diharapkan karena adanya Pandemi Covid-19. Pemerintah telah melakukan perubahan APBN Tahun Anggaran 2020 sebanyak dua kali karena dampak pandemi Covid-19 yang cukup signifikan pada perekonomian Indonesia dan adanya kebutuhan untuk penanganan dampak Covid-19 tersebut. Melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan perubahan defisit APBN 2020 dari 1,76 persen terhadap PDB menjadi 5,07 persen terhadap PDB. Selanjutnya, postur APBN kembali diubah melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2020, dengan pelebaran defisit dari 5,07 persen terhadap PDB menjadi 6,34 persen terhadap PDB. Pada Perpres Nomor 72 Tahun 2020, Pemerintah melakukan penajaman program penanganan Covid-19 dengan fokus pada: (1) intervensi kesehatan melalui berbagai kegiatan penanganan Covid-19, seperti penyediaan sarpras/alat kesehatan, biaya perawatan dan insentif/santunan tenaga kesehatan; serta (2) dukungan anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdiri dari perlindungan sosial, sektoral K/L dan Pemda, insentif usaha, dukungan UMKM, dan pembiayaan korporasi.
Realisasi Belanja Negara secara nasional sampai dengan akhir Juni 2020 sebesar Rp1.068,94 triliun atau sekitar 39,02 persen dari pagu APBN Perpres 72/2020. Realisasi Belanja Negara tersebut meliputi realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp668,53 triliun dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp400,41 triliun. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai dengan Juni 2020 tumbuh sebesar 5,99 persen (yoy). Peningkatan kinerja realisasi Belanja Pemerintah Pusat tersebut antara lain dipengaruhi oleh realisasi bantuan sosial yang mencapai Rp99,43 triliun atau tumbuh 41,04 persen (yoy). Pertumbuhan realisasi bantuan sosial tersebut dipengaruhi oleh penyaluran berbagai program bantuan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan di tengah pandemi Covid-19. Sementara itu, realisasi belanja pegawai dan belanja barang hingga Juni 2020 mengalami kontraksi sejalan dengan upaya Pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja yang tidak terkait langsung dengan penanganan pandemi Covid-19.
Begitu juga untuk daerah di wilayah kerja KPPN Sukabumi yang meliputi Kota Sukabumi. Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, belanja satker Kementerian/Lembaga yang pada tahun 2020 dialokasikan pagu sebesar Rp 1,725 triliun, pada semester I ini bisa terserap sebesar 42,85%, atau turun 1,87 % dibandingkan penyerapan di semeter 1 TA 2019 sebesar 44,72%. Turunnya capaian tersebut tentunya juga tidak hanya dilihat dari tingkat realisasi di semester 1 ini, tetapi juga harus dilihat dari sisi efektivitas dan akuntabilitas dari pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/lembaga itu sendiri.
Alokasi belanja negara setiap tahunnya terus meningkat, untuk itu diperlukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran agar belanja Negara semakin berkualitas. Belanja Negara dapat dikatakan berkualitas apabila efisien baik dari sisi alokasi, teknis maupun ekonomi. Efisiensi alokasi terkait dengan alokasi belanja yang disesuaikan dengan kebutuhan, tepat sasaran pada sektor-sektor kunci dan mendukung fungsi-fungsi pokok. Efisiensi teknis merefleksikan bahwa belanja dilaksanakan dengan mekanisme dan proses bisnis yang sederhana oleh birokrasi yang efisien, sehingga dapat mempercepat penyerapan. Efisiensi ekonomi berkaitan dengan peran belanja yang dapat menjaga stabilitas ekonomi makro, mendukung pembangunan infrastruktur yang memadai guna mendukung daya saing.
Dalam rangka mendorong peningkatan efisiensi dan efektifitas belanja pemerintah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan evaluasi kinerja pelaksanaan anggran. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan APBN khususnya belanja pemerintah yang dilaksanakan Kementerian/Lembaga sampai dengan tingkat satker dapat berjalan dengan baik. Menteri Keuangan selaku kuasa Bendahara Umum Negara berwenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2013 pasal 131 sebagai penjabaran dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam melaksanakan APBN yang berkualitas dituntut peran para pengelolanya agar dapat bekerja dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Yang dimaksud dengan para pengelola APBN yaitu : Kuasa Pengguna Anggaran; Pejabat Pembuat Komitmen; Pejabat Penguji dan Penanda tangan SPM serta Bendahara Pengeluaran
Untuk mengukur kinerja pengelola APBN tersebut Menteri Keuangan telah menetapkan 13 (tiga belas) indikator yang dibagi kedalam 4(empat) kategori yaitu : (1) kesesuaian perencanaan dengan penganggaran; (2) efektivitas pelaksanaan kegiatan; (3) kepatuhan terhadap regulasi; dan (4) efisiensi pelaksanaan kegiatan. Sedangkan tiga belas indator tersebut adalah : Penyerapan Anggaran, Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, Konfirmasi capaian Output, Pengelolaan UP/TUP, Revisi DIPA, Deviasi halaman III DIPA, LPJ Bendahara, Perencanaan Kas, Kesalahan SPM, Retur SP2D, Pagu minus dan Dispensasi.
Suatu instansi/satuan kerja dapat dikatakan baik dalam mengelola APBN apabila para pengelola anggaran (KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran) mampu mendapatkan nilai 100 untuk masing-masing Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Untuk memantau nilai IKPA masing-masing satker secara real time, dapat melihat pada aplikasi OMSPAN melalui website : spanint.kemenkeu.go.id dengan menggunakan user dan pasword masing-masing satker. Terhadap satker yang mempunyai nilai IKPA tertinggi tiap semester akan diberikan apriasiasi baik oleh Kepala KPPN Sukabumi maupun oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran terhadap 83 satuan kerja dalam wilayah kerjanya yang meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan kabupaten Cianjur. Dari hasil monitoring pada Aplikasi OMSPAN dapat diketahui bahwa kinerja para pengelola anggaran di wilayah kerja KPPN Sukabumi telah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari hampir seluruh indikator pelaksanaan anggaran nilainya berkisar 99 – 100, hanya indikator Penyerapan Anggaran dan Deviasi Halaman III DIPA nilainya belum optimal yaitu 96 dan 64. Hal ini terjadi karena dalam masa Pandemi Covid-19 satuan kerja tidak dapat maksimal mencairkan anggarannya, sebagai contoh satuan kerja yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan latihan yang harus bertatap muka dengan peserta, tidak bisa dilakukan karena terbentur dengan protocol kesehatan sehingga dana yang telah dialokasikan tidak dapat terserap dengan optimal. Penyerapan anggaran yang tidak optimal tersebut erat kaitannya dengan indikator Deviasi Halaman III DIPA yaitu perbandingan antara jumlah rupiah rencana penarikan dana dalam halaman III DIPA dengan pengeluaran riil melalui SPM satuan kerja. Secara keseluruhan nilai kinerja pengelola APBN di wilayah kerja KPPN Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur) sudah sangat baik dari tahun ke tahun. Hal tersebut dibuktikan dengan KPPN Sukabumi mendapat peringkat pertama penilaian IKPA se Jawa Barat tingkat KPPN (hasil dari nilai rata-rata 83 satker wilayah kerja KPPN Sukabumi), dan Lapas Cianjur mendapat peringkat pertama nilai IKPA tetinggi se Jawa Barat Semester II tahun 2019 untuk tingkat satuan kerja.
Untuk meningkatkan kinerja para pengelola APBN dalam mencapai nilai IKPA yang baik pada semester II 2020, dapat direkomendasikan sebagai berikut :
- Perlu koordinasi yang intensif antara pejabat/panitia pengadaan barang/jasa dengan PPK dalam proses pengadaan barang dan jasa
- Segera diproses penyelesaian tagihan setelah BAST ditandatangani, paling lambat 15 hari kerja
- Perlu koordinasi yang baik antara bendahara dengan pengelola kegiatan agar agar bukti pengeluaran dana Uang Persediaan dapat segera direvolving dan diajukan ke KPPN
- Menginventarisir kebutuhan belanja pegawai sampai dengan bulan Desember 2020 dan apabila terjadi pagu minus segera melakukan revisi DIPA;
- Perlu pengawasan yang intensif dari Kuasa Pengguna Anggaran terhadap pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran, agar terjadi sinergi dalam pelaksanaan tugas.
Demikian hal-hal yang dapat dikemukakan dalam mengukur kinerja pengelola APBN di Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur dan kiat-kiat untuk meningkatkan nilai kinerja pengelolaan anggaran tersebut, semoga tulisan ini dapat menambah wawasan para pembaca.
PENULIS : SUDIRMAN
KEPALA KPPN SUKABUMI