Untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan reformasi birokrasi dan sejalan dengan good governance itu sendiri, maka sejak tahun 2007 Kementerian Keuangan telah menetapkan penggunaan metode Balanced Scorecard (BSc) dalam pengelolaan kinerja sehingga kinerja menjadi terukur dan terarah. Penilaian Kinerja meliputi seluruh organisasi dan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini diimplementasikan pada seluruh unit Kementerian Keuangan, ditetapkan Perjanjian Kinerja setiap awal tahun. Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Dengan adanya Perjanjian Kinerja di KPPN Sumbawa Besar, kinerja pada KPPN Sumbawa Besar dapat terukur.
Perjanjian Kinerja Kemenkeu Three Tahun 2024
File : Unduh disini







