Jalan Garuda Nomor 107, Sumbawa
Dalam rangka memastikan layanan yang makin jelas, terukur, dan dapat diandalkan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan standar layanan atas 12 (dua belas) Pelayanan kepada stakeholder sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
KPPN berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan prima yang optimal kepada para stakeholder sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Postingan ini juga sebagai bentuk transparansi atas layanan pada KPPN Sumbawa Besar.
Kepala KPPN Sumbawa Besar

Pendidikan
Riwayat Jabatan
Kepala Subbagian Umum
Pendidikan
Riwayat Jabatan
Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja

Pendidikan
Riwayat Jabatan
Kepala Seksi Bank

Riwayat Jabatan
Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal

Pendidikan
Riwayat Jabatan
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Sumbawa Besar mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Sumbawa Besar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: