Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

Rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :

  1. Alokasi Dasar,

adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.

  1. Alokasi Afirmasi,

adalah alokasi yang diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

  1. Alokasi Kinerja

adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik, dan

  1. Alokasi Formula

adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

Setelah melalui proses pembahasan sampai dengan tingkat DPR dan tertuang dalam APBN, maka Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Alokasi Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota kepada setiap Bupati/Walikota.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam Pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan telah menetapkan :

  1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) Pengelola Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
  2. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan
  3. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.

 

Penyaluran Dana Desa :

Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran dilaksanakan setelah dilakukan pemotongan Dana Desa yang berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati/wali kota. Adapun penyalurannya dilakukan dalam 3 tahap dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Tahap I sebesar 40% dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan rincian :
  • 40% dari pagu Dana Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa untuk bulan ke satu s.d. bulan kelima dan paling cepat diajukan penyalurannya pada bulan Januari,
  • Dana Desa untuk BLT desa diajukan paling cepat pada bulan Januari untuk bulan kesatu dan bulan berkenaan untuk masing-masing bulan berikutnya (bulan kedua s.d. bulan kelima).
  • Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
  1. Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
  2. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
  3. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.
  1. Tahap II sebesar 40% dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan rincian :
  • 40% dari pagu Dana Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa untuk bulan keenam s.d. bulan sepuluh dan paling cepat diajukan penyalurannya pada bulan Maret,
  • Dana Desa untuk BLT desa diajukan paling cepat pada bulan Juni untuk bulan keenam dan bulan berkenaan untuk masing-masing bulan berikutnya (bulan ketujuh s.d. bulan kesepuluh).
  • Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya,
  2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling sedikit 35% dari Dana Desa tahap I yang sudah disalurkan,
  3. Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan Kepala desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa,
  4. Berita Acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dan Kepala KPPN yang berasal dari :
  1. sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 s.d. Tahun Anggaran 2018 yang disetor Kepala Desa ke RKUD,
  2. sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 s.d. Tahun Anggaran 2019.
  1. Tahap III sebesar 20% dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan rincian :
  • 20% dari pagu Dana Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa untuk bulan kesebelas dan bulan keduabelas dan paling cepat diajukan penyalurannya pada bulan Juni,
  • Dana Desa untuk BLT desa diajukan paling cepat pada bulan November untuk bulan kesebelas dan akhir bulan November untuk bulan berikutnya (bulan keduabelas).
  • Persyaratan yang harus dipenuhi :
  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa s.d. tahap II dengan rata-rata relaisasi penyerapan paling sedikit 90% dan capaian keluaran paling sedikit 75% dari Dana Desa tahap II yang sudah disalurkan.
  2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.

Sedangkan penyaluran Dana desa untuk Desa yang berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam 2 tahap :

  1. Tahap I sebesar 60% dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan rincian :
  • 60% dari pagu Dana Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa untuk bulan kesatu s.d. bulan ketujuh dan paling cepat diajukan penyalurannya pada bulan Januari, dan
  • Dana Desa untuk BLT desa diajukan paling cepat pada bulan Januari untuk bulan kesatu dan bulan berkenaan untuk masing-masing bulan berikutnya (bulan kedua s.d. bulan ketujuh).
  • Persyaratan yang harus dipenuhi :

(sama dengan persyaratan dari Desa non Mandiri diatas).

  1. Tahap II sebesar 40% dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan rincian :
  • 40% dari pagu Dana Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa untuk bulan kedelapan s.d. bulan keduabelas dan paling cepat diajukan penyalurannya pada bulan Maret, dan
  • Dana Desa untuk BLT desa diajukan paling cepat pada bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan bulan berkenaan untuk masing-masing bulan berikutnya (bulan kesembilan s.d. bulan keduabelas).
  • Persyaratan yang harus dipenuhi :

(sama dengan persyaratan untuk tahap II non Desa Mandiri ditambah dengan Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya)

Dalam hal tidak melaksanakan BLT Desa Tahun Anggaran2020 selama 9 bulan, maka persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II ditambah dengan peraturan Kepala Desa mengenai tidak terdapatnya calaon keluarga penerima manfaat BLT yang memenuhi kriteria dan atau tidak tersedia cukup anggarannya. Begitu juga dalam hal bupati/walikota melakukan perubahan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, maka ditambahkan persyaratan dokumen mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.

Dokumen persyaratan sebagaimana diuraikan diatas disampaikan kepada Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota atau pejabat yang ditunjuk. Diserahkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen fisik (hardcopy). Dokumen digital diinput/diolah dan atau dihasilkan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara (OMSPAN).

Selain persyaratan dokumen tersebut diatas, bupati/walikota (dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)/Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan berkenaan (untuk bulan sebelumnya sebagai syarat untuk penyaluran bulan berikutnya). Perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat dilakukan melalui aplikasi OMSPAN.

Data dokumen persyaratan yang mengalami perubahan setelah disalurkannya Dana desa tahap terakhir, harus disampaikan melalui OMSPAN paling lambat tanggal 31 Desember.

Pada bulan Juli 2021 dan dalam rangka percepatan penyaluran BLT Desa TA 2021, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE-7/PMK.07/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Bantuan Langsung Tunai Desa TA 2021, yang antara lain mengatur relaksasi terhadap:

  1. penyaluran Dana Desa dengan mengubah kewajiban penyampaian persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes pada Tahap I digeser menjadi ke Tahap II; dan
  2. penyaluran BLT Desa yang semua bulanan menjadi diajukan sekaligus untuk 3 (tiga) bulan.
  3. permintaan penyaluran BLT Desa dilaksanakan dengan melakukan penandaan (tagging) desa-desa yang dimintakan penyaluran BLT Desa-nya

Semua dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa yang diterbitkan baik oleh Kepala Desa ataupun Bupati yang disampaikan melalui aplikasi OMSPAN sesuai tahapannya, akan di verifikasi oleh KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. Atas dokumen yang sudah lengkap dan memenuhi syarat maka KPPN akan menerbitkan, SPP, SPM sekaligus SP2D Penyaluran Dana Desa sesuai tahapan dan peruntukannya.

 

Permasalahan dan kendala :

Dalam proses penyaluran Dana Desa dalam tulisan ini (di wilayah KPPN Sumedang) terdapat beberapa masalah atau kendala yang ditemukan antara lain :

  1. Adanya perubahan peraturan atau kebijakan pemerintah pada tahun berjalan, sehingga peraturan Kepala Desa/APBDes dari tiap-tiap Desa yang sudah ada harus di rubah atau disesuikan dengan perubahan dari peraturan atau kebijakan pemerintah terbaru.
  2. SDM yang menangani pengelolaan Dana Desa di beberapa Desa dalam satu kecamatan yang menghendaki pengajuan nya bersama-sama dengan dengan lainnya.
  3. Salah dalam menyampaikan dokumen persyaratan yang diinput pada OMSPAN sehingga perlu diperbaiki.
  4. Adanya kasus hukum pada beberapa Desa yang melibatkan Kepala Desa dan belum ada penunjukan sebagai penggantinya.
  5. Adanya Pilkades yang menyebabkan pergantian Kepala Desa.

 

Permasalahan tersebut diatas, cukup menghambat penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2021, namun berkat kebijakan pemerintah yang berupa Relaksasi terkait penyaluran Dana Desa Tahuin 2021 dan adanya koordinasi semua pihak yang berkepentingan permasalahan yang ada tersebut dapat diatasi sehingga semua Dana Desa pada tahun 2021 dapat disalurkan seluruhnya atau 100%.

 

Referensi : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

   

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

 

  

 

Search